HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Fakta-Fakta Pengemudi Fortuner Arogan, Bukan Adik Jenderal hingga Teka-Teki Pelat Dinas TNI
Nasional

Fakta-Fakta Pengemudi Fortuner Arogan, Bukan Adik Jenderal hingga Teka-Teki Pelat Dinas TNI

autologin
Last updated: April 18, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Pengemudi Fortuner Arogan Tersangka

Saat ini, polisi telah menetapkan PWGA, pengemudi Fortuner arogan sebagai tersangka dan menuduhnya dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat. Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar juga memastikan bahwa PWGA bukan anggota TNI.

“Pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas Mabes TNI, ternyata pelat dinas palsu. Pemilik asli sudah lapor ke kepolisian karena merasa dirugikan,,” ucap Nugraha.

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat PWGA terlibat dalam cekcok dengan pengendara lain. Pengendara Fortuner tersebut marah karena merasa disenggol oleh mobil pengendara lain yang merekam video tersebut.

Perekam video langsung menanyakan apakah pengendara Fortuner tersebut merupakan anggota TNI dengan meminta kartu identitas anggota. Pelaku kemudian mengaku bekerja di Markas Besar TNI seperti yang tertera dalam pelat nomor mobilnya. Bahkan, dia juga mengklaim sebagai keluarga dari seorang jenderal bernama Tony Abraham.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Sekedar infotmasi, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat berbunyi:

1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Previous Page12
TAGGED:Pelat Dinas TNIPengemudi FortunerPengemudi Fortuner Arogan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Kumpulkan Kepala Daerah di IKN, Jokowi Sindir Anggaran untuk Kepentingan Politik

3 Min Read

Sadis Pasutri di Bandung Aniaya Balita Usia 14 Bulan Hingga Tewas

2 Min Read

Alasan Golkar Usung Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi di Pilgub Banten

3 Min Read

Gibran Janjikan Kesejateraan Pekerja, Upah Layak hingga Keselamatan

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.