HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Fakta-fakta Pernyataan Hakim Saldi Isra yang Menyebut MK Sebagai Keranjang Sampah ‘Masalah Pemilu’
Nasional

Fakta-fakta Pernyataan Hakim Saldi Isra yang Menyebut MK Sebagai Keranjang Sampah ‘Masalah Pemilu’

autologin
Last updated: April 22, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Optimalkan Peran Bawaslu dan DPR

Selanjutnya, Saldi juga mengomentari peran sejumlah lembaga terkait dalam proses pemilu, seperti Bawaslu dan DPR.

Dia menekankan bahwa lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menangani aspek-aspek tertentu dari pemilu harus menjalankan tugasnya secara optimal demi memastikan pemilu berlangsung jujur, adil, dan berintegritas.

Saldi juga menyoroti keterlibatan DPR, bahwa mereka tidak boleh melepas tanggung jawab, dan seharusnya aktif menjalankan fungsi konstitusionalnya, termasuk fungsi pengawasan dan penggunaan hak-hak konstitusional yang dimiliki untuk memastikan seluruh tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Dia menegaskan perlunya penegasan tersebut karena MK memiliki batasan waktu yang terbatas, yaitu 14 hari kerja, untuk menyelesaikan perselisihan terkait hasil pemilihan umum.

Kemudian, MK juga menilai bahwa eksepsi yang diajukan oleh KPU dan pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tertentu, tidak beralasan secara hukum.

MK menegaskan kembali bahwa lembaga tersebut berwenang untuk mengadili permohonan PHPU yang diajukan oleh pemohon, seperti yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang tidak puas dengan keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Dalam konteks ini, KPU adalah termohon dan Prabowo-Gibran adalah pihak terkait.

Previous Page12
TAGGED:MKpilpres 2024Saldi Isra
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Sosok dan Fakta Mbah Slamet, Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Berhasil Ditangkap Polisi

3 Min Read

Mengenal Paul Wardana Sathio: Gagal Juara Bulutangkis, Kini Sukses Bisnis Properti

4 Min Read

Ada Penolakan RUU Penyiaran, Begini Respons Cawapres Terpilih Gibran Rakabuming

1 Min Read

Menteri PPN : Pembangunan Tahap 2 IKN Fokus pada Penyelenggaraan Pemerintah

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.