HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Fakta-fakta Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Tangis Pecah Memeluk Keluarga
Nasional

Fakta-fakta Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Tangis Pecah Memeluk Keluarga

HMedia
Last updated: September 7, 2023 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan divonis 5 tahun penjara pada Kamis, 7 September 2023.

Contents
Divonis 5 Tahun PenjaraAjukan BandingMenangis di Pelukan Keluarga

Putusan itu setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel pada Kamis, 7 September 2023.

Lalu bagaimana fakta-fakta Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora? Berikut rangkumannya.

Divonis 5 Tahun Penjara

Oleh karena itu, Shane Lukas diputuskan pidana selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun,” lanjut hakim.

Adapun hal yang memberatkan bagi Shane Lukas adalah keikutsertaan terdakwa yang telah merusak masa depan anak korban David.

Sementara yang meringankan Shane Lukas yaitu dengan terdakwa mencegah saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal.

Selain itu, hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane Lukas dari biaya restituri sebesar Rp120 miliar.

Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi,” lanjut Hakim.

Ajukan Banding

Setelah divonis 5 tahun penjara, Shane Lukas pun mengajukan banding yang disampaikan langsung oleh Shane tak lama setelah majelis mengetuk vonis terhadapnya.

Bahkan Shane juga sempat diskusi dengan tim kuasa hukumnya sebelum memutuskan banding.

“Saudara berpikir-pikir, banding, atau menerima?” kata ketua majelis hakim.

“Saya mau banding Yang Mulia,” jawab Shane.

Menangis di Pelukan Keluarga

Shane Lukas pun tak kuasa menahan air matanya setelah mendengarkan putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukumnya dan menghampiri kerabat serta keluarganya yang menunggu di bangku penonton.

Saat menyalami dan memeluk keluarganya satu demi satu, Shane Lukas tak kuasa menahan air matanya. Tangis Shane Lukas pecah ketika keluarga memberikan dukungan kepadanya atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

TAGGED:kasus penganiayaan david ozoraShane Lukasshane lukas divonis 5 tahun penjara
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Daftar Partai Politik yang Diprediksi Tidak Lolos ke DPR RI

3 Min Read

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Sidang Berakhir Ricuh

2 Min Read

Menko Airlangga Siap Bawa Pengembangan Ekonomi Berbasis Teknologi Bersih dari Kanada

5 Min Read

Jadwal dan Lokasi Test Drive di GIIAS 2024, Tempatnya Lebih Luas

4 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.