HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Fakta-fakta Warga Palangkaraya Keluar Bepergian Harus Bawa KTP Agar Terhindar Sanksi
Nasional

Fakta-fakta Warga Palangkaraya Keluar Bepergian Harus Bawa KTP Agar Terhindar Sanksi

autologin
Last updated: June 9, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Satuan Polisi Pamong Praja telah mengeluarkan himbauan dan selebaran kepada masyarakat Palangkaraya yang mengharuskan warga untuk selalu membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat bepergian.

Himbauan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaannya.

“Ketentuan Pasal 81 ayat 5 menyebutkan bahwa penduduk yang telah memiliki KTP Elektronik wajib membawanya pada saat bepergian,” kata Kasatpol PP Palangkaraya, Berlianto.

Dilansir dari dayaknews.com, Berlianto menjelaskan bahwa berdasarkan Perda tersebut, warga yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp100.000.

Baca Juga: Tito Karnavian Target KTP Digital Berjalan Juni 2024

“Sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membawa KTP-el saat bepergian,” tambahnya.

KTP-el atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah identitas resmi yang sangat penting bagi setiap warga negara. Selain untuk keperluan administrasi, KTP-el juga berfungsi sebagai bukti identitas diri yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

Baca Juga: Cara Menggabungkan atau Pemadanan NPWP dan NIK pada KTP

Berlianto menghimbau seluruh masyarakat Kota Palangkaraya untuk selalu membawa KTP-el saat bepergian. Dengan membawa KTP-el, warga dapat menghindari sanksi dan mempermudah proses administrasi.

Pengertian KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KTP wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memiliki KTP.

Baca Juga: Jokowi: Petani Bisa Gunakan KTP untuk Beli Pupuk, Hujan Sudah Turun

Bagi WNI yang telah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin dan tidak memiliki KTP, maka harus segera membuat KTP.

TAGGED:Kartu Tanda PendudukKTPPalangkaraya
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024

3 Min Read

Jadwal Tayang The Midnight Romance in Hagwon, Full Episode 1-16

4 Min Read

IHSG Rebound Berikut Saran Saham Pilihan

1 Min Read

Fakta-Fakta Pengawas TPS Bunuh Diri Usai Serahkan Laporan ke Panwascam

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.