Tangerang, HUMAS MEDIA – Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kota Tangerang hari ini, Kamis (27/3/2025) terakhir. Setidaknya jumlah aduan soal THR meningkat tiga kali lipat dari tahun sebelumnya.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan jumlah laporan pengaduan THR yang tercatat di Posko Pengaduan sebanyak 24 pengaduan. Para pelapor mengadukan delapan perusahaan yang belum memberikan THR kepada pekerja.
“Lima di antaranya sudah ditindaklanjuti, sementara tiga lainnya belum. Ini dikarenakan ketiga perusahaan tersebut lokasinya berada di Jakarta,” ujar Ujang Hendra Gunawan.
Ujang Hendra menjelaskan pengaduan pekerja dari perusahaan berdomisili di Jakarta itu bukan hanya tahun ini semata. Akan tetapi, kasus ini sudah ada sejak tahun sebelumnya.
Ujang menjelaskan jenis pengaduan pun beragam, mulai dari penundaan pemberian THR, pembayaran dengan cara mencicil serta sama sekali tidak memberi THR. Pihaknya telah melakukan tindak lanjut terhadap perusahaan. Hasil tindak lanjut, ada yang memang akan melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan.
“Tetapi kalau pun nanti kita sampai akhir pelaksanaan tidak ada (perusahaan itu membandel, red), penyelesaian berada di ranah Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Banten. Disnaker Kota Tangerang hanya sebatas melaporkan ke provinsi untuk memberikan tindakan,” katanya menjelaskan.
Terkait sanksi, lanjutnya, perusahaan yang tidak taat aturan soal pemberian THR itu bisa dicabut perizinan usahanya. Kendati demikian, itu banyak tahapannya, ada sanksi administrasi atau sanksi ke ranah hukum.
Ujang menambahkan, pihaknya membuka Posko Pengaduan THR sejak 16 Maret dan akan berakhir tanggal 27 Maret 2025. “Tahun ini meningkat tiga kali lipat, karena tahun 2024 lalu hanya delapan pengaduan,” ujarnya.