HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Hasil Sidang Teddy Minahasa, Divonis Penjara Seumur Hidup
Nasional

Hasil Sidang Teddy Minahasa, Divonis Penjara Seumur Hidup

HMedia
Last updated: May 9, 2023 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Irjen Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup karena telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus narkoba yaitu menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Contents
Teddy Terbukti dapat Keuntungan dari Penjualan SabuHal yang Memberatkan dan Meringankan TeddyHotman Paris Yakin Teddy Tidak Dihukum Mati

Keputusan itu dibacakan oleh hakim ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa, 9 Mei 2023.

“Menjatukan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup,”lanjut hakim.

Teddy Terbukti dapat Keuntungan dari Penjualan Sabu

Hakim mengungkapkan bahwa Teddy Minahasa terbukti mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy Minahasa. Hakim mengungkapkan bahwa Teddy Minahasa terbukti menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Oleh karena itu, Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Teddy

Adapun hal yang memberatkan Teddy Minahasa karena ia tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

Kemudian Teddy Minahasa, menurut hakim selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat dalam kasus narkoba.

“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia,”kata hakim.

Sedangkan hal yang meringankan Teddy Minahasa belum pernah dihukum. Bahkan hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasinya selama jadi polisi.

Hotman Paris Yakin Teddy Tidak Dihukum Mati

Diberitakan sebelumnya bahwa Hotman Paris sebagai kuasa hukum Teddy Minahasa yakin bahwa kliennya tidak akan divonis hukuman mati.

“Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman di PN Jakbar.

Hotman Paris Hutapea juga mengatakan tidak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Hal itu tak lain karena menurut Hotman Paris, Teddy Minahasa sudah mendapat puluhan penghargaan saat menjabat di kepolisian.

“Karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden, itu saja,” kata Hotman.

TAGGED:hasil sidang teddy minahasaIrjen Teddy Minahasakasus teddy minahasaTeddy Minahasa
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Strategi Pemerintah Tingkatkan Kendaraan Listrik di Tahun 2030, Gelontorkan Dana USD 455 Juta

4 Min Read

Sosok dan Fakta Sony Setiadi, Relawan Anies yang Diduga Suap Yana Mulyana

3 Min Read

GP Ansor himbau Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia Dijadikan Momentum Perkuat Kebhinekaan

3 Min Read

5 Manfaat Kayu Manis untuk Kesehatan dan Cara Mengolahnya

4 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.