HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Himbauan Komisi VIII DPR Pada Gus Miftah dan Kemenag soal Speaker Masjid, Segera Lakukan Dialog
Nasional

Himbauan Komisi VIII DPR Pada Gus Miftah dan Kemenag soal Speaker Masjid, Segera Lakukan Dialog

autologin
Last updated: March 13, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Soal Speaker Masjid

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis sebuah surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid selama bulan Ramadan. Aturan ini telah menimbulkan perbedaan pendapat antara Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dengan Kemenag.

Aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pernyataan tertulis.

SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan agar umat Islam mengikuti SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Respons terhadap aturan ini datang dari penceramah terkenal Gus Miftah. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Gus Miftah mengkritik larangan penggunaan speaker untuk tadarusan, sambil membandingkannya dengan acara dangdutan yang dapat berlangsung hingga larut malam.

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” kata juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dari situs resmi kemenag.go.id.

Previous Page12
TAGGED:Aturan Penggunaan Speaker MasjidGus MiftahGus Miftah dan KemenagSpeaker Masjid
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Modal Rp 100 Juta untuk Koperasi Desa, Moch Maesyal Rasyid Ingatkan Transparansi
  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Bahli Sebut Biodiesel B50 Masih dalam Kajian

5 Min Read

12 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi

3 Min Read

Presiden Jokowi Resmikan Rekontruksi 147 Bangunan Pascagempa di Sulawesi Barat

3 Min Read

Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemkab Magetan Gencarkan Edukasi Anti-Hoaks Secara Langsung ke Masyarakat

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.