HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tidak Divonis Mati
Nasional

Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tidak Divonis Mati

HMedia
Last updated: May 9, 2023 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengungkapkan bahwa dirinya yakin kliennya tidak akan divonis hukuman mati.

Contents
Tidak Ada Alasan Hakim Vonis Teddy Hukuman MatiBandingkan Putusan Lainnya di PN JakbarTeddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Pasalnya, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023 hari ini.

“Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman di PN Jakbar.

Tidak Ada Alasan Hakim Vonis Teddy Hukuman Mati

Dalam kesempatan itu, Hotman Paris Hutapea juga mengatakan tidak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Hal itu tak lain karena menurut Hotman Paris, Teddy Minahasa sudah mendapat puluhan penghargaan saat menjabat di kepolisian.

“Karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden, itu saja,” kata Hotman.

Bandingkan Putusan Lainnya di PN Jakbar

Menurutnya, dirinya sebagai pengacara senior, ia memiliki insting yang kuat bahwa tidak ada hukuman mati untuk Teddy Minahasa.

“Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati,” kata Hotman.

Hotman Paris juga membandingkan dengan beberapa putusan di PN Jakbar yang hukumannya rata-rata di bawah 20 tahun bagi yang terdakwa kasus narkoba.

“Bahwa kalau pun dinyatakan bersalah, tidak ada alasan hukuman mati, kenapa? Saya kasih 12 putusan PN Jakbar dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang narkobanya hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17 tahun,” lanjut Hotman Paris.

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya Irjen Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati dalam kasus menukar sabu barang bukti dengan tawas.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati,” kata jaksa dalam persidangan Kamis, 30 Maret 2023.

Bahkan eks Kapolda Sumatera Barat itu pun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami,” lanjut jaksa.

TAGGED:Hotman parisIrjen Teddy Minahasakasus teddy minahasasidang vonis teddy minahasaTeddy Minahasa
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Tak Terima Ditegur, Pemilik Warung di Utan Kayu Aniaya Ketua RW hingga Patah Tulang

2 Min Read

4 Titik Tol yang Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Isra Mi’raj dan Imlek

2 Min Read

Fakta-fakta Ponpes Khoirur Rooziqiin di Depok, Tak Punya Akses hingga Lakukan Mediasi

3 Min Read

Said Iqbal ke Prabowo: Selamatkan Nasib Para Buruh

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.