HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Hiburan > Jefri Nichol Diperiksa Soal Kasus Dugaan Pengeroyokan
Hiburan

Jefri Nichol Diperiksa Soal Kasus Dugaan Pengeroyokan

HMedia
Last updated: October 29, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Ancaman Hukuman

Ancaman hukuman untuk penganiayaan biasa adalah maksimal dua tahun delapan bulan penjara atau denda hingga empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara itu, bagi mereka yang menyebabkan luka berat, hukuman dapat mencapai lima tahun penjara.

Baca Juga: Siapa Sasha Iguana? Ini Profil Vokalis Baru Banda Neira

Di sisi lain, Pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan, yang mencakup tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Dengan demikian, kehadiran Jefri Nichol di Polres sebagai saksi adalah langkah penting dalam mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Previous Page12
TAGGED:Aktorjefri nicholPengeroyokan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Ustaz Maulana jadi Pembimbing Rombongan, Siap Beri Pengalaman Umrah Berkesan

3 Min Read

Profil dan Biodata Hana Hanifah, Diduga Selingkuhan Christian Sugiono Perusak Rumah Tangga Titi Kamal

2 Min Read

Biodata dan Profil Jung So Min, Pemeran Bae Seok Ryu di Drama Korea Love Next Door

4 Min Read

Bertemu Gubernur Oh Young-hun, Anang Hermansyah Dipilih Jadi Duta Promosi Pulau Jeju Korsel

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.