HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Skenario Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Dijabat Penjabat hingga Dipercepat
Nasional

Skenario Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Dijabat Penjabat hingga Dipercepat

autologin
Last updated: September 9, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

INVERSI.ID – Dalam rapat konsultasi yang akan diadakan antara Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa, 10 September 2024, ada tiga opsi yang dipertimbangkan terkait kemungkinan kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024, terutama di daerah dengan calon tunggal.

Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI, mengungkapkan bahwa opsi pertama adalah menggelar Pilkada 2024 ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang terjadi di beberapa wilayah saat ini.

“(Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat,” ujar Mardani mengutip dari Antara.

Sementara opsi ketiga adalah memberikan jabatan kepala daerah kepada penjabat selama lima tahun.

“Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan,” lanjutnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Calon Gubernur-Wakil Gubernur yang Berlaga Pilkada 2024 Seluruh Provinsi di Indonesia

KPU dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Selasa, 10 September 2024, untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengusulkan agar Pilkada ulang diadakan pada 2025 apabila kotak kosong menang di Pilkada serentak 2024. Ia menjelaskan bahwa jika Pilkada ulang dilaksanakan pada jadwal reguler lima tahun mendatang, maka daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh penjabat selama lima tahun.

“Logikanya pilkada berikutnya lima tahun, tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi PJ selama lima tahun berganti-gantian terus ya. Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi,” ungkap Afif.

Hingga saat ini, KPU mencatat bahwa ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal dalam Pilkada 2024, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Calon tunggal tersebut akan melawan kotak kosong.

12Next Page
TAGGED:Kotak KosongKPUPilkada 2024Pilkada serentak 2024
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Fakta-fakta Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Tangis Pecah Memeluk Keluarga

3 Min Read

Daftar Pimpinan MPR RI 2024-2029, Lengkap dengan Fungsinya

2 Min Read

Mengenal Apple Airtag, Sebuah Perangkat Kecil yang Bisa Tembus Truk Baja

2 Min Read

Biodata dan Profil Iffa Rosita, Kandidiat Terkuat Gantikan Hasyim Asy’ari

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.