HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Jika Kotak Kosong Menang Lawan Calon Tunggal dalam Pilkada, Kepercayaan Publik pada Parpol Menurun?
Nasional

Jika Kotak Kosong Menang Lawan Calon Tunggal dalam Pilkada, Kepercayaan Publik pada Parpol Menurun?

autologin
Last updated: September 2, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

INVERSI.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diperkirakan akan melibatkan “kotak kosong” di beberapa daerah dengan calon tunggal. Apakah ini mencerminkan menurunnya kepercayaan publik terhadap partai politik?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pemilihan ulang jika “kotak kosong” memperoleh suara mayoritas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 disebutkan bahwa KPU wajib menggelar pemilu ulang. Hingga saat ini, jadwal pelaksanaan pemilu ulang belum ditentukan oleh KPU, dan mereka masih perlu berdiskusi dengan DPR untuk menentukan hal ini.

Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 mengatur dua opsi terkait waktu pelaksanaan pemilu ulang: pertama, pada tahun berikutnya, dan kedua, mengikuti jadwal Pilkada serentak yang dilaksanakan setiap lima tahun, yaitu pada tahun 2029.

Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, menyatakan bahwa pemilu ulang pada tahun 2025 dapat memberikan kesempatan bagi daerah untuk memiliki kepala daerah yang definitif tanpa menunggu terlalu lama, yang sesuai dengan tujuan diadakannya Pilkada.

Sebelumnya, KPU mengumumkan bahwa hingga 31 Agustus 2024, terdapat 43 daerah dengan pasangan calon tunggal, sehingga mereka berpotensi menghadapi “kotak kosong”. KPU juga memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di 43 daerah ini pada 2-4 September 2024, untuk memberi kesempatan munculnya calon baru.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Polres Fakfak Bongkar 6 Kasus Judi Online

Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perludem, mengatakan bahwa jika tidak ada partai politik yang mengubah dukungannya selama masa perpanjangan, Pilkada kali ini akan mencatat rekor jumlah “kotak kosong” terbanyak dalam sejarah demokrasi Indonesia.

Saat ini, Papua Barat menjadi salah satu daerah yang berpotensi menjalani pemilihan gubernur melawan “kotak kosong”. Di tingkat kabupaten/kota, ada 42 daerah yang mengalami fenomena serupa.

Contoh di Provinsi Sumatra Utara meliputi Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara. Sementara di Jawa Timur, fenomena ini berpotensi terjadi di Kota Surabaya, Trenggalek, Ngawi, Gresik, dan Pasuruan, di mana calon tunggal di lima daerah tersebut didukung oleh koalisi besar yang terdiri dari delapan hingga 18 partai politik.

12Next Page
TAGGED:Kotak KosongPilkadaPilkada 2024
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Puan Ajak Masyarakat Dukung Semangat Gotong Royong Presiden Prabowo

3 Min Read

Ketut Permata Juliastrid Sari, Miss Cosmo 2024 Pertama dari Indonesia

2 Min Read

Tenaga Honorer Disebut Dapat Diangkat Langsung jadi PPPK, Apa Saja Syaratnya?

3 Min Read

Dapat Sambutan Hangat dari Siswa, AI Jadi Guru Sekolah di Silicon Valley

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.