HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Kelanjutan Penyidikan Pegi Setiawan, Kabareskrim Buka Suara
Nasional

Kelanjutan Penyidikan Pegi Setiawan, Kabareskrim Buka Suara

HMedia
Last updated: July 16, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Kakareskrim Polri Komjen Wahyu Widada buka suara terkait kelanjutan penyidikan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Diketahui bahwa tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon telah gugur setelah gugatan praperadilan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

PN Bandung memutus penetapan tersangka Pegi Setiawan karena kurang bukti, oleh karena itu, Wahyu menegaskan pihaknya tidka bisa memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka.

Fokus Mengungkap Kasus Vina Cirebon

Dalam kesempatan itu, dia menyebut saat ini penyidik tidak berfokus kembali menjerat Pegi sebagai tersangka, melainkan mencari alat bukti guna mengungkap kasus pembunuhan ini.

“Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka akan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya,” kata Wahyu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.

Baca Juga: Biodata dan Profil Anton Charliyan, Eks Kapolda Jabar 2016 Minta Maaf ke Pegi Setiawan

Wahju juga mengungkapkan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberi masukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Dan berharap prosesnya dapat berjalan secara transparan.

12Next Page
TAGGED:kabareskrimkasus pembunuhan vina cirebonPegi Setiawan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Mengenal Ujung Serong, Baju Adat Betawi Dipakai Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR

2 Min Read

Kolaborasi Dua Negara, OIKN tanda tangani perjanjian hibah dengan AS

3 Min Read

Google Doodle ‘Rise of The Half Moon’: Edukasi Fase Bulan dalam Permainan Seru

3 Min Read

Program Mudik Gratis Polri, Sopir Bus Jalani Tes Narkoba dan Tensi Darah

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.