Tangerang, Humas Media – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan akan menambah ruang terbuka hijau (RTH) guna menangani polusi udara. Saat ini ruang terbuka hijau di setiap kecamatan mencapai 17 persen .
“Kami berharap ruang terbuka hijau 20 persen bisa tercapai di Kabupaten Tangerang yang sekarang masih 17 persen,” ujar Intan Nurul Hikmah.
Selain menambah jumlah RTH, Intan menambahkan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, bakal memberikan sanksi pidana ringan bagi mereka yang membuang sampah sembarangan di wilayahnya. Aturan tersebut juga bakal menjerat para pembakar sampah serta pelaku pencemaran udara.
“Jika membuang sampah sembarangan akan dikenakan tindak pidana ringan supaya mendapat efek jera,” ujarnya.
Menurut Intan, upaya pemberian sanksi tegas dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan. Pasalnya, selama ini salah satu sumber emisi buruk dan pencemaran lingkungan adalah adanya pembuangan sampah secara ilegal.
Baca Juga:
Tanggul Kali Sabi Cibodas Jebol, PUPR Kota Tangerang Siapkan Kisdam
Pemkab Tangerang Gelar Festival UMKM Ngider Kecamatan, Berapa Jumlah Pengusaha UMKM?
“Pada Peraturan Daerah (Perda) sudah jelas adanya hukuman,” ucapnya. Ini termasuk pembakaran sampah yang sudah ada sanksinya karena tidak diperbolehkan lagi.