Regulasi Hukum Kabupaten Tangerang
Intan mengatakan untuk mendukung realisasi pemberian sanksi tersebut, pihaknya segera melakukan pembahasan bersama dengan pihak terkait. Tujuannya untuk merancang regulasi hukum dan realisasi tindakan di lapangan.
“Tim pengawas sudah ada dan nanti pengawasan eksekutor dari Satpol PP,” ucapnya. Dalam hal ini, Pemkab tidak lagi memberikan peringatan tetapi mereka bisa melaporkan mereka yang membuang sampah sembarangan.
Intan menambahkan pihaknya akan menambah ruang terbuka hijau di setiap kecamatan untuk menangani polusi udara. “Kami berharap ruang terbuka hijau 20 persen bisa tercapai di Kabupaten Tangerang yang sekarang masih 17 persen,” ujarnya.