HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Kades Manjung Wonogiri Dijebloskan ke Penjara Usai Terbukti Korupsi Sewa Aset Senilai Ratusan Juta Rupiah
Nasional

Kades Manjung Wonogiri Dijebloskan ke Penjara Usai Terbukti Korupsi Sewa Aset Senilai Ratusan Juta Rupiah

HMedia
Last updated: May 7, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE
Kepala Desa Manjung Wonogiri Hartono divonis 1 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi sewa aset senilai Rp327,4 juta. (Foto: Pixabay)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Kepala Desa atau Kades Manjung Kabupaten Wonogiri, Hartono.

Ia terlibat kasus korupsi aset desa senilai Rp327,4 juta. Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 7 Mei 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Domo Pranoto, mengatakan dalam sidang putusan dengan nomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2023/PNSmg.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Kades Manjung, Hartono, dengan pidana penjara satu tahun dan denda senilai Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Baca Juga: Sosok ‘Orang Toxic’ Jangan Masuk Kabinet, Pesan Luhut Binsar Pandjaitan ke Prabowo

Hartono terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20/2001.

Putusan pengadilan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hartono dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Atas putusan itu JPU masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Hartono, kata Domo, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan aset Desa Manjung, Wonogiri.

Tindakan itu telah merugikan negara senilai Rp327,4 juta. Namun, Hartono telah mengembalikan uang senilai kerugian itu dalam persidangan.

Baca Juga: Bagi-bagi Hadiah Total Miliaran Rupiah dalam Semalam, Begini Cara Crazy Rich Colomadu Berpesta

Dalam persidangan itu, JPU menghadirkan 20 orang saksi antara lain perangkat Desa Manjung, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manjung, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, dalam persidangan.

Hartono telah melakukan pelanggaran dalam pengelolaan aset desa berupa tanah kas Desa Manjung, Wonogiri, selama empat tahun mulai 2019-2022. Terpidana memanfaatkan tanah kas desa dengan cara menyewakan kepada orang lain.

Akan tetapi, uang hasil pemanfaatan tanah kas desa itu tidak masuk di ke rekening kas desa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa sebagai pendapatan. Dana hasil sewa itu langsung masuk ke kantong pribadi Hartono.

Penasihat Hukum Hartono, Mudzakir, menilai putusan Majelis Hakim sudah mempertimbangkan pleidoi yang disampaikannya. Maka, pihaknya tidak akan mengajukan banding.

TAGGED:kadeskorupsiwonogiri
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Fakta-fakta Banjir di Sulawesi Selatan, Bantuan 40 Ton Beras hingga Korban Diangkut Helikopter

3 Min Read

Jokowi Saat Dengar Pernyataan Dirinya Bukan Kader PDIP: Ya, Terima Kasih

3 Min Read

Self-Deprecating Humor, Senjata Kaesang Pangarep Taklukkan Kritik?

3 Min Read

Koordinasi dengan Stakeholder, Polda Metro Jaya Tangkap 59 Pelaku Judi Online

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.