Jakarta, HUMAS MEDIA – Pengadilan Arab Saudi memutus bebas jemaah Haji Indonesia asal Bandar Lampung, Elang Suryana Mahrom. Elang Suryana sudah bebas dan diizinkan kembali ke Tanah Air.
Elang Suryana tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 36 Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG36) pada operasional haji 1445 H/2024 M.
Semula, Elang diduga ikut berperan dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk berangkat ibadah haji. Konsul Haji pada Konsult Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam mengatakan, pihak KJRI ikut memantau dan melakukan pendampingan terhadap kasus hukum yang menimpa jemaah haji Indonesia.
Nasrullah menjelaskan awalnya Pegadilan Arab Saudi memutuskan Elang hukuman satu tahun. Kemudian Elang melakukan banding hingga tingkat kasasi.
“Alhamdulillah menang dan Erlang Suryana dinyatakan tidak bersalah,” tegas Nasrullah Jasam di Jeddah, Kamis (27/3/2025).
“Alhamdulillah beliau sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah melalui proses yang sangat panjang, dari bulan Agustus 2024 sampai Maret 2025. Ini kita baru saja menghantarkan pulang,” sambungnya.
Penyelenggaraan ibadah haji 2024 diwarnai dengan beberapa kasus jemaah yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah. Para jemaah yang sempat ditangkap saat itu kemudian dibebaskan dan dipulangkan.
Sedang para pihak yang diduga berperan sebagai koordinator dilakukan proses hukum lebih lanjut.