HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Kasus Suap Hakim, Ronald Tannur Tetap di Rutan Surabaya sebagai Saksi
Nasional

Kasus Suap Hakim, Ronald Tannur Tetap di Rutan Surabaya sebagai Saksi

autologin
Last updated: October 28, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

INVERSI.ID – Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti, masih belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) meski telah mendapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Heni Yuwono, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Timur, menjelaskan bahwa Ronald Tannur sementara ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya atau Medaeng, demi mempermudah proses penyidikan terkait kasus suap yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara.

Menurut Heni, Ronald belum dipindah ke Lapas lantaran perannya sebagai saksi dalam penyelidikan kasus suap yang tengah berlangsung. Langkah ini diambil agar proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berjalan lebih lancar tanpa hambatan transportasi dan waktu.

Baca Juga: Kasus Suap dan Penganiayaan Ronald Tannur: Kronologi Penangkapan di Surabaya

“Setelah proses penyidikan kasus lain yang berkaitan ini selesai, baru nanti dilakukan pemindahan ke Lapas,” jelas Heni.

Di Rutan Surabaya, Ronald telah melalui prosedur standar, termasuk ditempatkan di blok karantina dan menjalani masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3. Kepala Rutan Surabaya, Tomi Elyus, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Ronald berdasarkan putusan MA RI Nomor 1466/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 dan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk pelaksanaan eksekusi penahanan.

12Next Page
TAGGED:Kasus Suap HakimRonald TannurRutan Surabayasaksi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Dapatkan 12 Penghargaan dari ENSIA 2024, Antam Komitmen Terus Optimalkan Kinerja ESG

5 Min Read

IHSG Diprediksi Kisaran 7920-7980, Ini Rekomendasi Pilihan Saham Harian

1 Min Read

Diisukan Jadi Cawapres di Pilpres 2024, Gibran Rakabuming: Saya Ingin Fokus di Solo Dulu

3 Min Read

Fakta-fakta Kasus Pembacokan di Minahasa yang Membuat Sang Anak Nangis Histeris

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.