HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Kecelakaan Akibat Pengemudi Mabuk, Ini Aturan, Sanksi Pidana, dan Dendanya
Nasional

Kecelakaan Akibat Pengemudi Mabuk, Ini Aturan, Sanksi Pidana, dan Dendanya

Solika Solika
Last updated: March 15, 2024 12:00 am
Solika Solika
Share
SHARE

Kecelakaan lalu lintas bisa disebabkan karena berbagai faktor. Salah satunya dan paling banyak terjadi adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi dan pengendara kendaraan.

Selama ini, banyak kecelakaan yang terjadi karena pengemudi dalam kondisi mabuk usai mengkonsumsi minuman keras karena efek yang dirasakan saat berkendara akan menurunkan konsentrasi pengemudi.

Kecelakaan akibat pengemudi mabuk tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, bahkan bisa menyebabkan nyawa pengendara lain melayang.

Pengemudi mabuk kena sanksi

Kecelakaan akibat pengemudi mabuk juga telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dilansir dari laman Hukum Online, dalam UU LLAJ mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika pengendara mengemudikan kendaraan di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Baca juga: Fakta-fakta Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK 2, Pengemudi Diduga Mabuk

12Next Page
TAGGED:Kecelakaan Akibat Pengemudi MabukUU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Share This Article
Facebook Copy Link Print
BySolika Solika
Bucin Boleh. Bego Jangan!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Himbauan Menkes Pada Orang Tua Saat Pastikan Wabah Pneumonia di China Bukan Seperti Covid

2 Min Read

Menkeu Sebut Kenaikan Dividen BUMN Rubah Target PNBP di RAPBN 2025

2 Min Read

Rekomendasi Tempat Nongkrong di Akhir Pekan Bernuansa Sport

2 Min Read

Viral, Maling Ambil Laptop dan HP di Pasar Minggu Sambil Tenteng Celurit

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.