HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Kejaksaan Agung: Penetapan Tom Lembong Berdasarkan Bukti Kuat, Bukan Politisasi
Nasional

Kejaksaan Agung: Penetapan Tom Lembong Berdasarkan Bukti Kuat, Bukan Politisasi

autologin
Last updated: October 30, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

INVERSI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait import gula pada periode 2015-2023.

Penjelasan soal penetapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula pada periode 2015-2023, ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Abdul Qohar menekankan bahwa proses penyidikan yang dilakukan sepenuhnya berlandaskan pada bukti-bukti hukum.

“Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Qohar.

Baca Juga: Program Makan Siang Gratis Mulai Dibahas Jokowi di Istana, Tom Lembong: Sebaiknya Lewat Diskusi

Dilansir dari Antara, Kejagung menyebut bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Oktober 2023 dan berjalan dengan pemeriksaan mendalam selama satu tahun.

Hingga kini, sekitar 90 saksi telah diperiksa, dan berbagai alat bukti termasuk catatan, dokumen, dan keterangan dari para ahli telah dikumpulkan.

Hal ini, menurut Kejagung, menjadi alasan utama mengapa proses penyidikan kasus ini memerlukan waktu panjang.

“Kami juga telah meminta perhitungan kerugian negara yang tentunya tidak mudah. Kasus ini memang kompleks, tidak seperti perkara biasa,” kata Qohar.

Menurut keterangan Kejagung, keterlibatan Tom Lembong bermula pada tahun 2015 saat Indonesia dinyatakan mengalami surplus gula dalam rapat koordinasi antar-kementerian.

Saat itu, seharusnya tidak ada kebutuhan untuk mengimpor gula. Namun, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan kala itu malah memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Padahal, berdasarkan regulasi, importasi gula kristal mentah hanya diperbolehkan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Izin impor yang dikeluarkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ini diduga tidak melalui koordinasi yang seharusnya melibatkan instansi terkait untuk memastikan kebutuhan riil gula di dalam negeri.

12Next Page
TAGGED:korupsi import gulaTom LembongTom Lembong tersangka
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Semangat dan Antusias Masyarakat ke TPS saat Pemilu 2024

3 Min Read

Fakta-fakta Jokowi Beri Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Tegaskan Prosesnya dari Bawah

3 Min Read

305 Warga Binaan Ikuti Perkemahan dan Latihan Gabungan Pramuka di Lapas Warung Kiara

4 Min Read

Peringati Idul Adha 1444 Hijriah, Jokowi Beri 38 Ekor Sapi ke Seluruh Provinsi Indonesia

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.