HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Kelas BPJS Diganti KRIS, Ini Ancaman yang Mengintai Versi Asosiasi Rumah Sakit
Nasional

Kelas BPJS Diganti KRIS, Ini Ancaman yang Mengintai Versi Asosiasi Rumah Sakit

autologin
Last updated: May 15, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) telah secara resmi diumumkan sebagai pengganti untuk kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan.

Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti bersama-sama menegaskan bahwa kehadiran KRIS tidak berarti menghilangkan kelas-kelas yang sudah ada sebelumnya. Sebaliknya, ada peningkatan dalam bentuk standardisasi yang mengacu pada 12 kriteria tertentu.

Penerapan kelas standar ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Juga: Era Baru Jaminan Kesehatan Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan

Pasal 103B ayat 1 dari peraturan tersebut menegaskan bahwa penerapan KRIS harus dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025. Sementara penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan diatur paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025.

Sebelumnya, kelas 1 BPJS Kesehatan memungut iuran sebesar Rp150 ribu per bulan per orang, kelas 2 sebesar Rp100 ribu, dan kelas 3 sebesar Rp35 ribu dengan subsidi Rp7.000 dari pemerintah. Namun, dengan KRIS, struktur ini dapat mengalami perubahan.

Namun, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyatakan keprihatinannya terhadap implementasi KRIS, khususnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dia berpendapat bahwa aturan tentang kelas standar malah dapat menjadi kontraproduktif.

Baca Juga: Klarifikasi Menkes Terkait Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS: Bukan Dihapus

Timboel juga mencatat potensi munculnya tarif tunggal yang dapat mengakibatkan penurunan tarif untuk kelas 1 dan 2, sementara peserta kelas 3 BPJS Kesehatan mungkin dihadapkan pada peningkatan biaya.

Selain itu, Timboel menyoroti ketidakpastian terkait ketersediaan ruang perawatan.

Dia merujuk pada pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayanan Kesehatan yang mengatur alokasi ruang perawatan KRIS di rumah sakit swasta minimal 40 persen dan di rumah sakit pemerintah minimal 60 persen untuk kelas standar.

Timboel menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi peserta JKN yang kesulitan mendapatkan akses perawatan, dan pemerintah serta BPJS Kesehatan harus bertanggung jawab untuk mencari tempat perawatan bagi pasien yang tidak dapat ditangani di salah satu rumah sakit.

12Next Page
TAGGED:BPJSKelas BPJS Diganti KRISKRIS
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Puan : Kader PDIP Di Kabinet Tunggu Pertemuan Megawati dan Prabowo, Tempat Pertemuan Fleksibel

2 Min Read

Demi Cegah Bayar Utang, Mahfud Md Janjikan Hentikan Modus Pailit BUMN

3 Min Read

Bersyukur RI Tak Masuk ke Jurang Resesi, Jokowi Singgung Soal Investasi

2 Min Read

Hari Raya Idul Adha 1455 H Jatuh pada Tanggal 17 Juni 2024, Sehari Setelah Saudi Arabia

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.