Syarat Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat
Dilansir dari surat edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial Nomor 1580/1/DL03/05/2025, berikut syarat menjadi pengajar Sekolah Rakyat:
– S1 atau D4 dengan IPK minimal 3,0
– Dapat berbahasa Inggris dan/atau asing lainnya secara pasif dan aktif
– Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kemampuan profesional sesuai kebutuhan posisi.
Jadwal Rekrutmen Guru dan Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat
– Rekrutmen guru dan tenaga pendidik : April 2025
– Informasi by name by addres (BNBA) guru dan tenaga pendidik diterima Sekretariat Bersama Sekolah Rakyat: Maksimal 20 Mei 2025