HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Kenaikan PPN jadi 12 Persen Menggantung, DPR: Perlu Kajian Mendalam
Nasional

Kenaikan PPN jadi 12 Persen Menggantung, DPR: Perlu Kajian Mendalam

Solika Solika
Last updated: May 18, 2024 12:00 am
Solika Solika
Share
SHARE

Dampak kenaikan PPN jadi 12 persen

Namun, di sisi lain, kenaikan tarif PPN bisa berimplikasi buruk bagi daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga yang saat ini sedang lemah. Hal itu ditunjukkan lewat laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga sebagai motor utama perekonomian yang sejak pandemi semakin sering tertahan di bawah pertumbuhan ekonomi atau ”batas normal” 5 persen.

Pada triwulan I-2024, misalnya, konsumsi rumah tangga hanya bisa tumbuh 4,91 persen secara tahunan, di bawah level pertumbuhan ekonomi 5,11 persen. Sejak pandemi, daya beli masyarakat bertubi-tubi mengalami tekanan akibat kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.

“Kalau kajiannya pemerintah menganggap itu perlu ya sudah silahkan (naikkan tarif PPN),” ujarnya.

Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Baca juga: Keberadaan 3 Pembunuh Vina Masih Menjadi Misteri, Anggota DPR Angkat Bicara

Previous Page123
TAGGED:DPRKenaikan PPNPPN 12 Persen
Share This Article
Facebook Copy Link Print
BySolika Solika
Bucin Boleh. Bego Jangan!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

2 Selebgram Lampung Ditangkap Usai Promosi Situs Judi Online

2 Min Read

Tim Penyidik Kejati Jabar Geledah Gedung Pemkab Karawang, Terkait Dugaan Rusilagh Tanah Pemkab dengan PT Intiland

2 Min Read

Pesona Wastra Jawa Barat Promosikan Kain Tradisional melalui Tren Fesyen Kekinian

3 Min Read

Mengenal Android 14 Beta 1, Bisa Antisipasi Serangan Hacker

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.