HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Kenali Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Waktu Penerapannya
Nasional

Kenali Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Waktu Penerapannya

Solika Solika
Last updated: April 23, 2024 12:00 am
Solika Solika
Share
SHARE

Pertanyaan dibalik makna dissenting opinion atau perbedaan pendapat menjadi perbincangan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hasil putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Sebagai informasi, tiga hakim MK mengajukan perbedaan pendapat terkait putusan MK yang menolak gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024.

Ketiga hakim yang menyampaikan dissenting opinion dalam sidang PHPU yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Mereka menyatakan beda pendapat dengan lima Hakim MK lainnya yang memutuskan menolak seluruh permohonan yang disampaikan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Hakim MK: Tak Ada Satupun Paslon Keberatan Penetapan Capres Cawapres 02

Baru pertama kali

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil Pilres baru pertama terjadi dan menjadi catatan sejarah.

“Dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion. Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak pernah boleh ada dissenting opinion,” kata Mahfud, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa MK melarang adanya perbedaan pendapat karena hakim biasanya akan berembuk untuk menentukan putusan.

Ia mengatakan, perbedaan pendapat dalam sengketa Pilpres dulu dihindari karena menyangkut jabatan seseorang sehingga semua hakim harus memiliki pendapat yang sama.

“Nah ini mungkin tidak bisa disamakan sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi,” imbuh Mahfud.

Lantas apa itu dissenting opinion? Simak pengertian dari perbedaan pendapat dalam hukum dari berbagai sumber.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Optimis Gugatan Dikabulkan MK, Bakal Cetak Sejarah

123Next Page
TAGGED:Mahkamah KonstitusiPengertian Dissenting OpinionPHPU
Share This Article
Facebook Copy Link Print
BySolika Solika
Bucin Boleh. Bego Jangan!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Wanita Teriak Takbir hingga Ngaku sebagai Istri ke-10

2 Min Read

5 Tips Memilih Bus Pariwisata, Agar Selamat Sampai Pulang

6 Min Read

Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi, LaNyala: Jadi Kata Kunci

3 Min Read

AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar di Pilpres 2024, SBY: Ikuti Saja Perkembangannya

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.