HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Kenali Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Waktu Penerapannya
Nasional

Kenali Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Waktu Penerapannya

Solika Solika
Last updated: April 23, 2024 12:00 am
Solika Solika
Share
SHARE

Pengertian dissenting opinion

Menurut Black Law Dictionary 9TH Edition pengertian dissenting opinion ialah satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang dicapai oleh mayoritas.

Sedangkan menurut Laporan Penelitian Formulasi Dissenting Opinion sebagai Ezpert Opinion Sumber Hukum Tata Negara dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, pemberlakuan dissenting opinion sejalan dengan semangat keterbukaan.

Penerapannya juga bukan sekadar sebagai sarana mengontrol hakim, tetapi untuk pengembangan pendidikan hukum.

Mulanya, perbedaan pendapat ini hanya dicatat sebagai bagian dari persidangan dan tidak diumumkan atau dicantumkan dalam dokumen putusan.

Baca juga: Hakim MK Nyatakan PKPU Syarat Capres Cawapres Telah Sesuai Putusan Nomor 90/2023

Berbeda dengan saat ini, perbedaan pendapat dicantumkan sebagai bagian yang tidak terpisah dari putusan. Penyampaiannya juga dalam suatu putusan sejatinya sudah dilakukan hakim konstitusi sejak permulaan MK berdiri.

Awalnya, terdapat kekhawatiran jika pengumuman perbedaan pendapat ini secara terbuka akan memperlihatkan bahwa putusan tidak memiliki otoritas dan argumentasi yang kuat serta menunjukkan adanya ketidakstabilan putusan yang dikeluarkan.

Akan tetapi, berjalannya waktu, praktik pemuatan alasan dan pendapat berbeda tersebut justru dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK.

Untuk diketahui, dissenting opinion adalah hal baru dalam sistem hukum di Indonesia. Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental sehingga asing dengan istilah perbedaan pendapat itu.

Previous Page123Next Page
TAGGED:Mahkamah KonstitusiPengertian Dissenting OpinionPHPU
Share This Article
Facebook Copy Link Print
BySolika Solika
Bucin Boleh. Bego Jangan!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

SMF Salurkan Rp Salurkan 350 Miliar kepada Bank Sahabat Sampoerna Untuk Pembiayaan Multiguna Perumahan UMKM

4 Min Read

Kemenkeu Pastikan Medali Atlet Olimpiade Paris 2024 Bebas Bea Masuk

3 Min Read

Erick Thohir Minta ASDP Tambah Fasilitas Layanan di Pelabuhan Bakauheni, Terminal hingga Hotel

3 Min Read

Demi Cegah Bayar Utang, Mahfud Md Janjikan Hentikan Modus Pailit BUMN

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.