Ungkap 10 Kasus Besar Narkotika
Menurut data Polres Tangsel, sepanjang Januari hingga Februari 2025, aparat mengungkap 10 kasus besar pengedaran narkoba dengan nilai mencapai Rp183 miliar. Jumlah ini termasuk 612 kilogram tembakau sintesis dan ribuan butir obat-obatan terlarang.
Sebelumnya, pada Agustus-September 2024, ditemukan pula 642 kg ganja, sebanyak 7,8 kg sabu dan 1,1 ekstasi. Bahkan, tahun lalu seorang pemuda berusia 29 tahun ditangkap karena meracik tembakau sintesis di sebuah apartemen mewah.
“Pemuda ini sudah tertangkap, dan ancaman hukumannya seumur hidup. Artinya masa depan dia, dia tukar dengan uang yang ia dapat hanya sekitar Rp2 juta – Rp5 juta kalau tidak salah untuk meracik tembakau ini. Ini yang harus kita lawan,” jelas Benyamin.
Namun di tengah keprihatinan itu, ada kabar baik. Selama semester pertama 2024, jumlah pasien rehabilitasi dari kelompok remaja 12-18 tahun menurun.
Benyamin menegaskan, tren ini adalah hasil kerja keras bersama, tetapi tidak boleh membuat pemerintah maupun masyarakat lengah.
“Mari kita rayakan Hari Anti Narkotika Internasional ini sebagai kritik balik, dalam memperkuat sinergi. Kota Tangerang Selatan harus menjadi kota yang sehat dan tangguh, kota yang menjaga masa depan generasinya,” ucapnya.
Dalam acara tersebut, Benyamin juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai turunan dari kebijakan nasional tentang pencegahan dan rehabilitasi narkoba.
Arah kebijakan akan fokus pada edukasi, rehabilitasi berbasis masyarakat, serta kolaborasi aktif dengan lembaga seperti GMDM, Polres Tangsel, BNN, tokoh agama, dan organisasi pemuda