HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Ketua DPR Puan Maharani Minta Kasus KDRT Ditangani dengan Adil dan Tegas
Nasional

Ketua DPR Puan Maharani Minta Kasus KDRT Ditangani dengan Adil dan Tegas

HMedia
Last updated: May 26, 2023 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan bahwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat ini sudah semakin darurat.

Contents
Mantan Anggota DPR Diduga Aniaya IstriKDRT Oknum DosenKDRT Istri di DepokKurangnya Kepekaan Terhadap Perlindungan PerempuanKurangnya Sosialisasi dan Edukasi

Oleh karena itu, Puan Maharani meminta agar penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) harus dengan tegas dan adil bagi para korban.

“Kasus KDRT di Indonesia saat ini sudah cukup darurat. Diperlukan tindakan tegas dan adil dari penegak hukum terhadap penanganan kasus itu,” kata Puan Maharani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023, dikutip dari Antara.

Mantan Anggota DPR Diduga Aniaya Istri

Puan Maharani menyoroti sejumlah kasus KDRT yang belakangan ini terjadi, dimana beberapa waktu terakhir, masyarakat telah dihebohkan kasus KDRT yang melibatkan seorang wakil rakyat.

Mantan anggota DPR RI itu diduga tegas menganiaya istri keduanya yang sedang hamil hingga mengalami pendarahan.

KDRT Oknum Dosen

Selain itu, ada juga dugaan KDRT yang dilakukan seorang oknum dosen salah satu universitas negeri di Solo terhadap istrinya. Dosen tersebut diduga menjepit istrinya dengan pintu saat berada di kampus.

KDRT Istri di Depok

Kemudian yang terbaru dan masih hangat jadi pembicaraan publik adalah KDRT yang dialami oleh seorang istri di Depok, Jawa Barat, justru dijadikan tersangka meski menjadi korban kekerasan suaminya.

Lewat informasi yang beredar di Twitter dibagikan oleh sang adik, perempuan itu dianiaya dengan cara mata disiram bubuk cabai, kepala dibenturkan ke dinding, hingga rambut di jambak.

Pada saat dirinya melaporkan tindakan KDRT itu ke pihak kepolisian, korban justru dijadikan tersangka dan ditahan atas laporan balik sang suami.

Kurangnya Kepekaan Terhadap Perlindungan Perempuan

Karena itu, Puan berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali. Menurutnya kasus-kasus KDRT bisa terjadi karena kurangnya kepekaan terhadap perlindungan perempuan.

“Kasus-kasus buruk karena kurangnya kepekaan terhadap perlindungan perempuan. Berbicara soal keadilan juga harus mempertimbangkan berbagai faktor agar tidak tercipta keadilan semu,” katanya menegaskan.

Puan juga meminta Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk penanganan kasus KDRT. Apalagi berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 3.173 kasus KDRT sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Februari 2023.

Sementara itu Komnas Perempuan mencatat ada 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2022, termasuk kejadian kekerasan dalam rumah tangga.

Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi

Puan Maharani juga mengungkapkan bahwa kurangnya sosialisasi dan edukasi terkait penanganan kasus KDRT membuat korban kesulitan saat ingin melaporkan kejadian yang dialaminya. Ia menilai bahwa banyak korban takut saat hendak melapor karena kurang informasi.

“Pemerintah harus lebih banyak melakukan pendekatan dan pendampingan melalui kementerian/lembaga sehingga korban KDRT bisa bersuara,” jelasnya.

Untuk diketahui bahwa penanganan kasus KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kurang maksimal-nya penerapan sanksi hukum dalam KDRT dinilai menjadi salah satu sebab masih banyaknya kekerasan rumah tangga terjadi.

TAGGED:kasus kdrtKdrtKDRT Depokpuan maharani
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Lagi Nunggu Jadwal Sidang, Terdakwa Kasus Narkoba Terima Paket Narkoba Dari Rekannya di PN Bandung

2 Min Read

Mahfud MD Tanggapi Pernyataan Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas Salemba

3 Min Read

Presiden Jokowi Sapa Masyarakat di Solo pada Momen Malam Tahun Baru

1 Min Read

Pelaku Pembunuhan Direhab karena di Bawah Umur, Keluarga Ayu Andriani: Kami Minta Keadilan

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.