Tren Kasus Pernikahan Dini Turun
Berdasarkan data yang dihimpun menurut BPS tahun 2020, proporsi perempuan usia 20–24 tahun yang sudah menikah atau hidup Bersama di bawah usia 18 tahun sebanyak 10,35 persen. Kemudian dalam dua tahun berikutnya secara berturut-turut angka itu menurun meski tipis. Yakni tahun 2021 angka itu menjadi 9,23 persen dan 8,06 persen tahun 2022.
Jika menengok data Pengadilan Agama, jumlah permohonan dispensasi perkawinan anak pun tren menurun. Dispensasi perkawinan ini adalah pemberian izin oleh pengadilan, Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam, Pengadilan Negeri untuk yang non-Islam, kepada pasangan yang belum memenuhi batas usia minimal perkawinan.
Undang-undang telah menetapkan, yaitu 19 tahun, untuk tetap dapat melangsungkan perkawinan.
Data Pengadilan Agama tahun 2021, dispensasi perkawinan sekitar 65.000 kasus. Setahun kemudian tahun 2022 turun 17,5 persen yakni sekitar 55.000 kasus.
Berdasarkan riset PUSKAPA UI di antara 225 putusan dispensasi tahun 2020–2022 menunjukkan: 34 persen kasus disebabkan karena kehamilan anak. Sisanya 33 persen karena dorongan orang tua atau alasan “cinta” (anak sudah punya pacar dekat).
Sedangkan untuk provinsi dengan prevalensi pernikahan anak tertinggi adalah Sulawesi Barat mencapai 19,43 persen. Provinsi Jawa Barat memiliki angka absolut tertinggi, sekitar 273.300 pernikahan anak.