INVERSI.ID- Kolaborasi Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Korea Fintech Industry Association (KORFIN) menjadi wujud knowledge sharing pengembangan solusi pembayaran lintas negara yang inovatif dan aman. Serta sekaligus menyambut rencana perluasan penggunaan QR Code Indonesian Standard (QRIS) di Korea Selatan.
Kolaborasi antara pelaku industri fintech Indonesia dan Korea Selatan ini dapat terlaksana setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Bank Indonesia dan Bank of Korea (BoK) pada 15 Juli 2024 lalu untuk memfasilitasi pembayaran berbasis QR code antarnegara.
Baca juga: OJK Perbolehkan Influencer Promosi Aset Kripto, Asalkan…
Transaksi Lintas Negara Dorong Perkembangan Layanan Fintech
Pertumbuhan transaksi lintas negara, terutama di sektor pariwisata turut menjadi pendorong penting bagi perkembangan layanan fintech ini. Pada tahun 2023, sebanyak 347 ribu wisatawan Korea Selatan mengunjungi Indonesia, sementara lebih dari 250 ribu wisatawan Indonesia berkunjung ke Korea Selatan.
Peningkatan arus wisatawan ini menciptakan kebutuhan yang semakin besar akan layanan pembayaran yang cepat, aman, dan efisien di kedua negara, sehingga kehadiran QRIS melalui layanan fintech menjadi semakin relevan.
Baca juga: 7 Aturan OJK Terbaru Yang Wajib Kamu Ketahui
Head of Digital Economic & Financial Institute KORFIN, Yooshin Jung mengatakan bahwa KORFIN mendukung pengembangan fintech yang memfasilitasi cross-border payment. “Karena menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya ekspansi inovasi fintech di Korea Selatan,” katanya seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (17/8).

