HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Korupsi Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Hanya 2,5 Tahun Penjara
Nasional

Korupsi Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Hanya 2,5 Tahun Penjara

HMedia
Last updated: June 21, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait penerimaan uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

Adapun alasan hakim memberikan vonis 2,5 itu karena Achsanul telah mengembalikan duit Rp 40 miliar yang diterimanya.

“Jadi 2,5 tahun itu kenapa demikian? Karena uang yang sudah saudara terima Rp 40 miliar itu sudah dikembalikan pada tahap penyidikan. Itulah pertimbangannya,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Ngaku Menyesal karena Korupsi

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan atas penyesalah Achsanul Qosasi saat persidangan.

“Kemudian, saudara menyesal di persidangan ini, itu pertimbangan majelis hakim,” lanjut Fahzal saat menjelaskan kepada terdakwa setelah membacakan vonis.

Baca Juga: Ditahan 20 Hari, KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi di DJKA

Setelah vonis dibacakan, hakim juga mempertanyakan hal itu ke Achsanul serta jaksa penuntut umum atas vonis tersebut. Jadi keduanya memutuskan untuk pikir-pikir.

“Pak Achsanul Qosasi, Saudara pikir-pikir boleh, menyatakan banding boleh, terima dengan baik boleh. Silakan, mana?” tanya hakim.

“Berpikir-pikir,” jawab Achsanul Qosasi.

“Penuntut umum?” tanya hakim.

“Izin, Yang Mulia, penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia,” jawab jaksa.

12Next Page
TAGGED:Achsanul qosasieks anggota BPKkorupsi proyek BTS 4G
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, AHY: Game Changer Bagi Mobilitas Masyarakat

2 Min Read

Rugikan Masyarakat, Menkominfo Ajak Mahasiswa Berantas Judi Online

3 Min Read

Jokowi Pilih Tinggalkan Istana Jakarta dan Panen Jagung Saat May Day 2024

3 Min Read

Baru Diluncurkan, Ini Manfaat Asuransi Perlindungan Amanah Syariah dari AXA Mandiri

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.