HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri, Apa yang Terjadi?
Nasional

KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri, Apa yang Terjadi?

autologin
Last updated: October 9, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

INVERSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengambil langkah signifikan dengan mencegah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, untuk bepergian ke luar negeri.

Langkah ini diambil setelah Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Tindakan pencegahan ini berlaku mulai tanggal 7 Oktober 2024 dan dijadwalkan berlangsung selama enam bulan. Namun, tidak menutup kemungkinan masa pencegahan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dilansir dari Antara, juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi langkah ini dan menyatakan bahwa keberadaan Sahbirin sangat penting dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Pada 8 Oktober 2024, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Sahbirin Noor. Selain dirinya, ada sejumlah pejabat lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:

  • Ahmad Solhan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
  • Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.
  • Ahmad, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam.
  • Agustya Febry Andrean, Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Tidak hanya itu, dua orang tersangka dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, juga terlibat dalam kasus ini.

12Next Page
TAGGED:Kasus KorupsiKPKsahbirin noor
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Kecaman pada Kekerasan dalam Diskusi Kebangsaan di Jakarta dari BPIP: Hancurkan Keadaban Pancasila

2 Min Read

6 Manfaat Kecubung Bagi Kesehatan hingga Bisa Bikin Sakit Jiwa

2 Min Read

BI Catat Kenaikan Signifikan Jumlah UMKM di Solo

2 Min Read

Suksesor Jokowi Percayakan Duet Ganjar dan Erick Thohir Memimpin Indonesia

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.