HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Kronologi Pembunuhan Pengusaha Aksesoris di Bekasi, Dipukul Pakai Helm
Nasional

Kronologi Pembunuhan Pengusaha Aksesoris di Bekasi, Dipukul Pakai Helm

Solika Solika
Last updated: July 22, 2024 12:00 am
Solika Solika
Share
SHARE

Pembunuhan Pengusaha Aksesoris di Bekasi

Pada 25 Juni 2024, pelaku masih mencoba mengeksekusi korban tetapi Kembali agal untuk yang ketiga kali.

“(Tanggal) 25 Juni para pelaku ini tiba di Kampung Serang sekitar pukul 24.00. Kemudian pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi,” tambah Twedi.

Pelaku kemudian melancarkan aksi pada tanggal 27 Juni 2024 dengan mencekik dan memukul korban dengan menggunakan helm.

“Pukul 03.30 WIB, yang pertama pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia,” Pungkas Twedi.

Baca juga: Kronologi Nurillah Anzani Diduga Dianiaya Alvin Maulana Putra sejak 2023

Pelaku berjumlah tiga orang, yang terdiri dari istri korban J (45), anak kandung SN (22), dan pacar anaknya, HP (22).

Menurut pengakuan pelaku J, mereka melakukan pembunuhan berencana karena merasa sakit hati buntut sang suami berutang ke teman-temannya. Namun, korban tak kunjung melunasi.

“Istri korban ini ada beberapa utang ke teman-temannya. Korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup,” kata Twedi.

Tak hanya itu, anak pertama korban SN juga sakit hati karena tidak kunjung mendapatkan restu menikah dengan HP.

“Kemudian kalau anaknya sudah pacaran bertahun-tahun tetapi tidak kunjung diberi restu untuk menikah oleh korban,” kata Twedi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Previous Page12
TAGGED:BekasiKronologiPembunuhan Pengusaha Aksesoris
Share This Article
Facebook Copy Link Print
BySolika Solika
Bucin Boleh. Bego Jangan!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Ungkap Rahasia Unggul Besar Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Budiman Sujatmiko: Kita Punya Lawan yang Hebat

3 Min Read

Viral, Balita Laki-laki Jadi Korban Penganiayaan di Murni Daycare Medan

2 Min Read

Fakta-fakta Gerhana Matahari Hibrida, Lengkap dengan Cara Melihatnya

2 Min Read

KPU Klaten Lantik 130 Anggota PPK Pilkada Klaten 2024, Besok Orientasi Tugas

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.