HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Kronologi Penangkapan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor 1 Thailand
Nasional

Kronologi Penangkapan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor 1 Thailand

Solika Solika
Last updated: June 1, 2024 12:00 am
Solika Solika
Share
SHARE

Kasus buron nomor 1 Thailand

Bermula, dilansir dari Serambi News, Chaowalit tersandung kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang polisi dalam rangkaian percobaan penculikan pada 2 September 2019 di Phatthalung, Thailand.

Chaowalit Thongduang dijatuhi hukuman 20 tahun 6 bulan penjara pada 25 Desember 2019 bersama empat orang lainnya atas kasus percobaan pembunuhan tersebut.

Kemudian Chaowalit dipindahkan ke penjara Nakhon Si Thammarat pada 7 Agustus 2023 untuk menjalani hukuman.

Selanjutnya pada 20 Oktober 2023, sipir membawa Chaowalit ke rumah sakit di Nakhon Si Thammarat untuk melakukan perawatan gigi.

Namun pemeriksaan kesehatannya ditunda. Hingga ia pun jatuh dan dilakukan perawatan di rumah sakit tersebut.

Saat itu, Chaowalit dirawat dengan pengamanan ketat. Kakinya diborgol dan dua sipir mengawasinya.

Lalu, pada 22 Oktober 2023 Chaowalit dilaporakan tidak ada di tempat tidurnya.

Menyikapi hal itu, polisi Thailand melakukan perburuan terhadap Chaowalit Thongduang hingga melacaknya ke tempat persembunyiannya di pegunungan Banthad di Trang pada 8 November 2023.

Previous Page123Next Page
TAGGED:Buron Nomor 1 ThailandChaowalit ThongduangKronologi Penangkapan Chaowalit Thongduang
Share This Article
Facebook Copy Link Print
BySolika Solika
Bucin Boleh. Bego Jangan!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Modal Rp 100 Juta untuk Koperasi Desa, Moch Maesyal Rasyid Ingatkan Transparansi
  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Bey Machmudin Lepas Kontingen PWI Jabar ke Porwanas XIV Kalsel

3 Min Read

Profil dan Biodata Valerina Daniel, Moderator Debat Perdana Pilpres 2024, Sosok Berprestasi hingga Penulis Buku

5 Min Read

Literasi Politik Masyarakat Meningkat, Elektabilitas Capres PDIP Ganjar Pranowo Jadi Unggul

3 Min Read

Dokter Tipu Peserta Ujian Seleksi PPDS di Universitas Sumatera Utara, Janjikan Lulus Bayar Rp 300 Juta

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.