HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Kronologi Terungkapnya Ayah Perkosa Anak Kandung di Pati
Nasional

Kronologi Terungkapnya Ayah Perkosa Anak Kandung di Pati

Solika Solika
Last updated: July 12, 2024 12:00 am
Solika Solika
Share
SHARE

Ayah Perkosa Anak Kandung

Karena tidak tahan dengan perilaku ayahnya, korban bercerita kepada salah satu pamannya. Pamannya tersebut lantas melaporkan K ke Kepolisian Sektor Kayen.

“Setelah menerima laporan tersebut, petugas bergerak cepat untuk mewawancara korban dan ibu korban serta mengumpulkan bukti-bukti. Kemudian, kami langsung mengamankan K,” ujar Alfan.

Baca juga: Kronologi Jurnalis Perempuan Alami Pelecehan Seksual di Kota Bogor

Kepada polisi, K mengakui pemerkosaan dan pengancaman yang dilakukan kepada anaknya tersebut. K juga mengaku telah memaksa anaknya melakukan suntik KB (kontrasepsi) supaya anaknya tidak hamil. Penyuntikan itu dilakukan di sebuah klinik kesehatan di Pati sebanyak enam kali setiap tiga bulan.

Kini, K telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. K dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun menanti K.

Previous Page12
TAGGED:Ayah Perkosa Anak KandungPati
Share This Article
Facebook Copy Link Print
BySolika Solika
Bucin Boleh. Bego Jangan!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Modal Rp 100 Juta untuk Koperasi Desa, Moch Maesyal Rasyid Ingatkan Transparansi
  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Fakta-fakta Robert Bonosusatya, Diduga Jadi Beking Harvey Moeis Terkait Korupsi

3 Min Read

7 Manfaat Daun Bidara Bagi Kesehatan Tubuh, Atasi Insomnia

2 Min Read

OTT di Kalsel: KPK Tangkap 6 Orang Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

3 Min Read

Berdampak Pada Ekonomi Negara, DPR Dorong Pasal TPPU Diterapkan untuk Bandar Judi Online

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.