HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > LaNyalla Siap Membantu Warga Korban Dugaan Mafia Tanah di Surabaya
Nasional

LaNyalla Siap Membantu Warga Korban Dugaan Mafia Tanah di Surabaya

autologin
Last updated: October 31, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

INVERSI.ID – Sejumlah warga Surabaya, Jawa Timur, menyampaikan aduan kepada Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, terkait dugaan kasus mafia tanah yang mereka alami.

Warga, yang terdiri dari para ahli waris tanah yang kini menjadi objek sengketa dengan pihak pengembang, berharap agar LaNyalla dapat membantu menyelesaikan permasalahan mereka yang sudah berlarut-larut.

Salah satu pelapor, Budi Mulyono, menyampaikan aduannya atas nama ahli waris Darmawan, yang tengah bersengketa dengan pengembang perumahan di Surabaya.

“Pak Darmawan memiliki dua kavling tanah, dan salah satu kavling tersebut masih dalam sengketa serta sedang di tahap Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan,” ujar Budi, Rabu, 30 Oktober 2024.

Baca Juga: LaNyalla Dorong KONI Jatim Perkuat Persiapan Atlet

Budi menjelaskan bahwa sebagai ahli waris, mereka memiliki bukti kepemilikan tanah yang lengkap, termasuk sertifikat jual beli dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 1991.

Namun, masalah muncul saat pihak pengembang melakukan gugatan dengan hanya menggunakan kuitansi sebagai bukti kepemilikan dan berhasil memenangkan kasus ini di tingkat pengadilan hingga ke Mahkamah Agung.

“Kami merasa bukti kepemilikan tanah yang kami miliki telah diabaikan oleh pengadilan,” tutur Budi.

12Next Page
TAGGED:korbanLaNyallaMafia Tanah di Surabaya
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Gibran Rakabuming Raka Mulai Jadi Juru Kampanye Ganjar Pranowo yang Diusung PDIP

3 Min Read

Jelaskan Masalah Papua di Debat Capres, Prabowo Sempat Berpose Silat

2 Min Read

Pendaftaran Abang None Jakarta Telah Dibuka, Catat Tanggal, Link dan Syaratnya

3 Min Read

Alasan Polri Hapus 2 DPO di Kasus Vina Cirebon: Nama Fiktif

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.