HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Larangan Penjualan Rokok Batangan, Ini Reaksi Pedagang dan Pembeli
Nasional

Larangan Penjualan Rokok Batangan, Ini Reaksi Pedagang dan Pembeli

HMedia
Last updated: August 1, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

INVERSI.ID – Pedagang warung Madura kini merasakan dampak besar setelah pemerintah menerapkan larangan penjualan rokok batangan.

Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, resmi melarang pedagang penjualan rokok dalam bentuk ketengan.

Kebijakan ini berpotensi besar mempengaruhi bisnis kecil, mengingat sebagian besar pedagang penjualan rokok di warung-warung tersebut adalah dalam bentuk batangan.

Menurut Zaini, seorang pedagang warung di Radio Dalam, Jakarta Selatan,

“Kalau dilarang ya nggak jalan. Sebagian besar pelanggan kami membeli rokok batangan, mungkin sekitar 90%. Jika kebijakan ini diterapkan, kami akan kesulitan, karena banyak pelanggan yang hanya membeli rokok bungkus saat gajian saja.” ujarnya.

Baca Juga: Ini Potensi Bisnis AI yang Disebut Jokowi Datangkan Cuan di Masa Depan

Zaini menambahkan bahwa meskipun ada larangan tersebut, beberapa pelanggan masih memilih untuk membeli rokok ketengan.

“Biasanya mereka membeli rokok jenis Gudang Garam Filter atau Djarum Super seharga Rp 2.500 per batang, sedangkan satu bungkus kami jual seharga Rp 26 ribu,” katanya.

“Banyak pelanggan yang kesulitan membeli satu bungkus sekaligus, sehingga mereka lebih memilih membeli beberapa batang saja,” jelasnya.

123Next Page
TAGGED:LaranganPembeliPenjualanrokok
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

IHSG Tren Naik Masih Mungkin, Berikut Rekomendasi Saham Pilihan

1 Min Read

Yasonna Ungkap Bertemu Jokowi Sebelum Reshuffle

3 Min Read

Chat Terakhir Bintang Balqis Maulana, Santri Kediri Tewas Dianiaya Sempat Minta Tolong

3 Min Read

Kasus Dokter Muda Adu Mulut dengan Wanita Pengunjung Rumah Sakit Berujung Damai

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.