HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > MA Luncurkan Tim Pemeriksa Majelis Hakim Kasasi di Kasus Ronald Tannur
Nasional

MA Luncurkan Tim Pemeriksa Majelis Hakim Kasasi di Kasus Ronald Tannur

autologin
Last updated: October 28, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

INVERSI.ID – Mahkamah Agung (MA) secara resmi membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi tindakan majelis hakim kasasi yang mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

Pembentukan tim pemeriksa ini diputuskan melalui Rapat Pimpinan MA pada Senin, 28 Oktober 2024. Langkah ini diambil setelah adanya kabar dugaan suap senilai Rp5 miliar yang diduga melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar oleh Ronald Tannur.

“Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur,” ujar Yanto, Juru Bicara MA, dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta.

Baca Juga: Kasus Suap dan Penganiayaan Ronald Tannur: Kronologi Penangkapan di Surabaya

Dugaan Keterlibatan Mafia Kasus

Tim pemeriksa dipimpin oleh hakim agung senior Dwiarso Budi Santiarto, dengan Jupriyadi dan Nor Ediyono, Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA, sebagai anggotanya.

Mereka akan fokus melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi, khususnya dalam menangani putusan perkara nomor 1466/K/Pid/2024, yang memvonis hukuman lima tahun penjara bagi Ronald Tannur atas pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afriyanti (29).

Dalam persidangan sebelumnya, majelis kasasi yang diketuai oleh Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo serta Panitera Pengganti Yustisiana, memberikan putusan yang mengandung perbedaan pandangan atau dissenting opinion dari ketua majelis, Soesilo.

Namun, detail dissenting opinion tersebut belum dipublikasikan secara lengkap.

12Next Page
TAGGED:Kasus Ronald TannurMARonald Tannur
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Tarif Rp8000, Ini Jadwal KRL Solo-Jogja Pada Mei 2024

4 Min Read

Pemko Medan Segel Mal Centre Point Karena Tunggak Pajak Rp250 Miliar

4 Min Read

Gelar Rapat Bahas RJPP BUMN, Erick Thohir Ingin Pastikan Strategi yang Tersusun Rapi

2 Min Read

100 Rumah Terdampak Akibat Kebakaran di Manggarai, Ternyata Ini Penyebabnya

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.