HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Mahfud MD Minta Ketua PN Surabaya Diperiksa!
Nasional

Mahfud MD Minta Ketua PN Surabaya Diperiksa!

HMedia
Last updated: October 24, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Inversi.id – Mantan calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pilpres 2024, Mahfud MD meminta agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya turut diperiksa buntut penangkapan tiga hakim yang bebaskan Gregorius Ronald Tannur.

“Waktu itu Ketua PN Surabaya membela mati-matian bahwa putusan atas Ronald Tannur itu sudah benar. Bahkan Ketua PN Surabaya menyebut majelis hakim tersebut sebagai patriotik. Karena pernah menghukum mati seorang isteri hakim yang membunuh suaminya. Ternyata penelitian Ketua PN tersebut salah. Harus diperiksa,” tegas Mahfud MD dalam postingan di Instagram pribadinya, Kamis (24/10/2024).

Ia menyebut Ketua PN Surabaya yang memuji tiga hakim yang mengadili Tannur merupakan hakim-hakim yang patriotis dan bukan hakim-hakim sembarangan.

“Dadi Rachmadi (Ketua PN Surabaya) mengatakan itu pada 31 Juli 2024 ketika menanggapi demo-demo atas vonis itu,” jelasnya.

Diketahui, Tim Kejagung RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Surabaya kemarin.

Selain menangkap tiga hakim itu, Tim Kejagung juga mengamankan pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rachmat.

Para hakim dan pengacara itu kini ditetapkan tersangka suap. Mereka juga telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

TAGGED:3 hakim PN SurabayaHakim PN SurabayaKejaksaan Agungmahfud mdOTT hakim
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Layanan Home Charging dari Nissan Bersama BMW, Honda, dan Ford

2 Min Read

Arti Kata BM, Bahasa Gaul yang Sering Digunakan di Twitter oleh Berbagai Generasi

5 Min Read

Fakta-fakta Pertemuan Surya Paloh dengan Megawati Soekarnoputri untuk Bicarakan Hasil Quick Count

3 Min Read

Disangka Dukung Salah Satu Paslon, Jokowi Datang Ke Kampanye Akbar Prabowo-Gibran?

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.