HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Melihat Kembali Aturan soal Usulan Kabinet Prabowo yang Diisi 40 Menteri
Nasional

Melihat Kembali Aturan soal Usulan Kabinet Prabowo yang Diisi 40 Menteri

autologin
Last updated: May 8, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Aturan soal Usulan Kabinet Prabowo

Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Richo Andi Wibowo, menjelaskan bahwa jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Richo menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan pemerintahan berjalan efisien dan untuk mengatasi isu-isu terkait dalam satu kementerian. Ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan untuk mencegah pembentukan regulasi yang didasarkan pada kepentingan sektoral.

Dia menekankan bahwa kabinet baru tidak boleh sengaja mengumpulkan koalisi besar untuk memenuhi kepentingan politik semata.

Baca Juga: Sosok ‘Orang Toxic’ Jangan Masuk Kabinet, Pesan Luhut Binsar Pandjaitan ke Prabowo

Mengenai pembahasan mengubah aturan untuk menyesuaikan dengan keinginan penambahan menteri, Richo menyatakan bahwa meskipun UU Kementerian Negara dapat diubah, perubahan tersebut harus didasarkan pada urgensi yang jelas.

Tanpa alasan yang jelas, perubahan tersebut dapat dianggap sewenang-wenang dan kurang memiliki legitimasi sosial.

Pakar hukum tata negara dan pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, mengonfirmasi bahwa UU Kementerian Negara membatasi jumlah maksimal menteri dalam kabinet menjadi 34.

Bivitri menambahkan bahwa pemerintahan saat ini mungkin akan mengusulkan perubahan UU dalam waktu singkat untuk memungkinkan pembentukan kabinet dengan jumlah menteri yang lebih dari 34.

Namun, dia menegaskan bahwa proses perubahan undang-undang harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ini mencakup lima tahap pembentukan peraturan perundang-undangan: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Bivitri menyoroti bahwa saat ini tidak ada cukup waktu untuk mengubah UU Kementerian Negara sebelum kabinet baru disahkan pada bulan Oktober mendatang, terutama dengan adanya pilkada serentak pada bulan November 2024. Selain itu, dia menegaskan bahwa tidak boleh ada perubahan signifikan dalam sistem ketatanegaraan pada masa transisi pemerintahan.

Meskipun demikian, Bivitri menyatakan bahwa UU Kementerian Negara masih bisa diubah saat kabinet baru sudah hampir ditetapkan, terutama jika hal itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi, seperti yang terjadi dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengubah batas usia calon wakil presiden.

Previous Page12
TAGGED:Kabinet PrabowoPrabowo SubiantoUsulan Kabinet Prabowo
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Berkarakter hingga Dekat dengan Rakyat, PDIP Nilai Ganjar Pranowo Cocok Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi

2 Min Read

Jokowi Ingatkan Masyarakat bahwa Vaksinasi Covid-19 sangat Penting

3 Min Read

Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita dalam Koper Merah Ternyata Tetangga, Sempat Sembunyi di IKN

3 Min Read

Ini Instruksi Jokowi untuk Supratman Andi Agtas, Sang Menkumham Baru

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.