HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Menanti Sikap Muhammadiyah soal Tambang yang Tak Mau Tergesa-gesa
Nasional

Menanti Sikap Muhammadiyah soal Tambang yang Tak Mau Tergesa-gesa

autologin
Last updated: June 9, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa organisasi tersebut tidak akan terburu-buru dalam menyikapi pemberian izin pengelolaan tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Ia menjelaskan bahwa Muhammadiyah belum memutuskan apakah akan menolak atau menerima pemberian izin tersebut.

“Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan maslahah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis pada Minggu, 9 Juni 2024.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H pada 10 April 2024

Mu’ti menyampaikan, dilansir dari Antara, bahwa keputusan akhir ada di tangan PP Muhammadiyah. Sebelum mengambil sikap, organisasi akan melakukan kajian mendalam dari berbagai aspek dan sudut pandang.

“Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 yang mengubah PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan ini tertuang di pasal 83A PP 25/2024, yang mengizinkan ormas keagamaan untuk memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Baca Juga: Anwar Abbas Pimpinan Pusat Muhammadiyah Serukan Pentingnya Menjaga Alam

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83A ayat 1.

12Next Page
TAGGED:MuhammadiyahpbnuSikap Muhammadiyah soal Tambang
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Erick Thohir Dorong UMKM Indonesia Jadi Ekosistem Industri Sepak Bola Indonesia

3 Min Read

Dana PSN Terealisasi 36,81 Persen, Sisanya Masuk Kantong ASN dan Politikus, DPR: Pentingnya RUU Perampasan Aset

3 Min Read

6 Kiat Jaga Kesehatan saat Masuki Musim Pancaroba

3 Min Read

Viral Pria Minta Ambulans Menepi, Bikin Warganet Geram

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.