HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Lifestyle > Mengenal Love Scamming, Bahaya dan Sanksinya
Lifestyle

Mengenal Love Scamming, Bahaya dan Sanksinya

HMedia
Last updated: June 30, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Sanksi Love Scamming

Di Indonesia, Love Scamming belum memiliki undang-undang khusus yang mengaturnya. Namun, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan, pencurian data pribadi, atau pemerasan.

Berikut beberapa pasal KUHP yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku Love Scamming:

  • Pasal 372 KUHP: tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
  • Pasal 378 KUHP: tentang penipuan dengan pemberatan, seperti penipuan yang dilakukan dengan cara menggunakan media elektronik, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
  • Pasal 280 KUHP: tentang pencurian data pribadi, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
  • Pasal 368 KUHP: tentang pemerasan, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Baca Juga: Ricuh saat Penertiban PKL Puncak, 3 Satpol PP Terluka dan Warga Bawa Golok Diamankan

Previous Page12
TAGGED:bahaya Love ScammingLove Scammingsanksi Love Scamming
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Modal Rp 100 Juta untuk Koperasi Desa, Moch Maesyal Rasyid Ingatkan Transparansi
  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Penyanyi Anggun Cipta Casmi Bongkar Rahasia Awet Muda dan Enerjik

4 Min Read

Tips untuk Pemudik sebelum Lakukan Perjalanan Menurut Dokter

3 Min Read

Arti Mimpi Berhubungan Intim dengan Orang Asing versi Primbon Jawa

3 Min Read

Arti Mimpi Kuku Copot, Pertanda Baik atau Buruk?

4 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.