HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Lifestyle > Mengenal UKT, Lengkap dengan Aturannya yang Viral dan Dianggap Mahal
Lifestyle

Mengenal UKT, Lengkap dengan Aturannya yang Viral dan Dianggap Mahal

autologin
Last updated: May 22, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

UKT, singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, adalah biaya pendidikan di perguruan tinggi yang bervariasi tergantung program studi di masing-masing institusi, termasuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Kebijakan UKT muncul dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN di Lingkungan Kemendikbud.

Saat ini, UKT diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 19 Januari 2024.

Menurut Permendikbud Ristek tersebut, UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk mendukung proses pembelajaran.

Baca Juga: DPR Desak Kemendikbud Tinjau Ulang Pemendikbud, Bisa Jadi Celah Kenaikan UKT

UKT dibayarkan setiap semester atau enam bulan sekali, sering disebut sebagai uang semester.

Besaran UKT setiap program studi ditetapkan oleh pimpinan PTN berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

BKT adalah total biaya operasional tahunan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN.

Untuk program studi magister, doktor, program profesi, spesialis, dan subspesialis, BKT ditetapkan oleh pimpinan PTN.

Mendikbud Ristek juga menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) sebagai dasar untuk menentukan BKT.

SSBOPT adalah biaya operasional pendidikan tinggi yang diperlukan untuk menjalankan program studi setiap mahasiswa dalam satu tahun.

SSBOPT ditetapkan dengan mempertimbangkan tiga faktor: capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

Detail SSBOPT telah diatur dalam Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Pimpinan PTN wajib menetapkan tarif UKT untuk Kelompok I dan Kelompok II dengan besaran:

  • Kelompok I: Rp 500.000
  • Kelompok II: Rp 1.000.000

Menurut Pasal 12 Permendikbud Ristek, minimal 20 persen dari mahasiswa baru dikenakan tarif UKT Kelompok I dan Kelompok II, termasuk penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu.

Selain dua kelompok tersebut, pimpinan PTN dapat menetapkan tarif UKT lain dengan nominal tertentu, tetapi tidak boleh melebihi BKT.

Baca Juga: DPR Panggil Mendikbud soal Kenaikan UKT, Nadiem: Azas Keadilan Dijunjung Tinggi

12Next Page
TAGGED:Aturan UKTUKTUKT adalah
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Jelang Olimpiade Paris 2024, Penyelenggara Siapkan 40.000 Kondom untuk Atlet

3 Min Read

6 Jenis Olahraga Bagi Penderita PCOS

3 Min Read

4 Tips Menurunkan Gula Darah Tinggi, Perbanyak Minum Air Putih dan Olahraga Teratur

3 Min Read

5 Manfaat Berjemur di Pagi Hari untuk Kesehatan Lambung

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.