Rincian alokasi anggaran
Perubahan tersebut diantaranya, Inspektorat Jenderal berkurang sebesar Rp62,33 miliar, sehingga total anggaran menjadi Rp145,19 miliar; Ditjen Migas bertambah sebesar Rp371,5 miliar, sehingga total anggaran menjadi Rp2,15 triliun.
Selain itu, Ditjen Ketenagalistrikan bertambah Rp103 miliar, sehingga total anggaran menjadi Rp456,17 miliar; Ditjen Minerba berkurang sebesar Rp536,58 miliar, sehingga total anggaran menjadi Rp713,02 miliar.
Termasuk Dtijen EBTKE bertambah sebesar Rp195 miliar, sehingga total anggaran menjadi Rp645,18 miliar.
Baca juga: Kementerian ESDM Percepat Transisi Energi bersama Pemprov DKI Jakarta, Intip Kerjasamanya