Tangerang, HUMAS MEDIA – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq akan memanggil Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pencemaran lingkungan akut pada Sungai Cirarab.
Warga setempat mengeluhkan kondisi Sungai Cirarab yang tercemar hingga menyebabkan air berubah warna serta menimbulkan bau tidak sedap.
“Saya akan segera panggil Pak Bupati Tangerang, Kadis Lingkungan Hidup, dan pengelola TPA Jatiwaringin untuk memberikan penjelasan terkait Sungai Cirarap. Ini kasus berbeda dengan TPA Jatiwaringin,” kata Hanif dilansir RRI Jumat (16/5/2025).
Bupati Tangerang saat ini adalah Maesyal Rasyid dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi. Ini sebagai tindak lanjut ditemukan pelanggaran pencemaran kandungan air yang mengandung logam melebih batas aman.
“Di mana, secara kasat mata, warna air yang berada di kawasan setempat berwarna hitam dan memiliki bau yang cukup pekat. Dari faktor koneksivitasnya di angka 1.800, artinya terindikasi berbagai macam logam berat, normalnya kurang dari 400,” kata Hanif.
Menurut Menteri LH, pencemaran Sungai Cirarab berasal dari salah satu pabrik pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun). Untuk itu, pihaknya segera melakukan proses penanganan hukum dengan memanggil beberapa orang yang sebagai penanggung jawab.
“Dan air di hulu itu berasal dari limbah di lokasi pengolahan limbah B3. Makanya akan kita tindak lanjut, kita panggil orang-orang yang bersangkutan,” ujarnya.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengancam akan memenjarakan pejabat pengelola TPA Jatiwaringin di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, pelanggaran pencemaran lingkungan sudah sangat akut dan telah menyepelekan lingkungan.
“Untuk ini (TPA Jatiwaringin, red) saya akan kenakan pidana, ancamannya minimal 4 tahun penjara terhadap kegiatan ini. Saya tidak akan toleransi ada kebakaran,” ujar Hanif di TPA Jatiwaringin, Jumat (16/5/2025).