HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Menunggu Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Poin Penting bagi Hakim
Nasional

Menunggu Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Poin Penting bagi Hakim

Solika Solika
Last updated: July 7, 2024 12:00 am
Solika Solika
Share
SHARE

Poin-poin kejanggalan

Sugianti memaparkan, pihaknya telah memasukkan poin-poin kejanggalan dalam dokumen kesimpulan setebal 30 halaman untuk diteliti hakim.

Poin-poin ini menunjukkan Polda Jabar terindikasi melakukan kesalahan prosedur dalam penahanan, penetapan tersangka, barang bukti, serta penyitaan di rumah Pegi.

Adapun sejumlah poin yang menonjol, antara lain, ialah penetapan Pegi sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang kuat. Hal melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Gugatan

Poin lainnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan. Padahal, Pegi tidak berstatus pelaku yang tertangkap tangan. Hal ini menyalahi Pasal 184 KUHAP.

Kemudian, Pegi belum berstatus tersangka, tetapi telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jabar pada 14 Mei 2024. Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 Ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

”Penyidik dua kali menyita barang Pegi tanpa memiliki surat perintah dari pengadilan setempat. Mereka baru mendapatkan surat tersebut beberapa hari kemudian setelah penyitaan. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 38 KUHAP,” papar Sugianti.

Previous Page123Next Page
TAGGED:Poin Penting bagi HakimPraperadilan Pegi Setiawan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
BySolika Solika
Bucin Boleh. Bego Jangan!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Profil dan Biodata Linda Yaccarino, CEO Twitter Baru Pengganti Elon Musk yang Patuhi Hasil Voting

3 Min Read

Jelang HUT Ke-79 RI, Bakal Ada Kirab Bendera Pusaka dari Monas ke IKN

3 Min Read

Pakai Teknologi AI, Line Luncurkan Foto ID Selayaknya Hasil Studio

3 Min Read

Jokowi Ngaku Pusing Imbas Bola, Sebut Pengajuannya Sangat Sulit

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.