HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Ekonomi
  • HPN 2025 Banjarmasin
  • Bogor
  • Otomotif
Sunday, Jun 8, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Modus Pembayaran UKT, Ratusan Mahasiswa UMTS Jadi Korban
Nasional

Modus Pembayaran UKT, Ratusan Mahasiswa UMTS Jadi Korban

Solika
Last updated: February 25, 2025 9:56 pm
Solika
Share
SHARE

Sumatra Utara, Humas media.com – Ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Sumatra Utara menjadi korban penipuan dengan modus pembayara UKT tanpa antri. MA alias Muhammad Andrian (25), dan seorang admin dari sebuah klinik yakni NM atau Nanda Musandi Lubis (25). Ditangkap atas dugaan penggelapan dana UKT senilai Rp 1,2 miliar.

Kasus ini terungkap karena seorang pegawai kampus mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam transaksi keuangan. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan bahwa pihak kampus menemukan kejanggalan saat mengecek rekening koran transaksi pada 14 februari 2025.

Dari hasil yang di temukan saat pemeriksaan, hanya ada enam transaksi yang masuk kerekening kampus. Sedangkan dari spil setoran yang di terima oleh bagian keuangan mencatat ada 28 transaksi. Setelah melakukan investigasi lebih dalam, telah ditemukan bahwa ada sejumlah mahasiswa yang telah menyerahkan uang UKT nya kepada Andrian.

Modus yang di gunakan oleh Nanda, yakni mengaku sebagai pegawai bank dan menawarkan jasa nya untuk membayar UKT tanpa harus antri. Pelaku bahkan membuat brosurnya sendiri untuk menarik perhatian mahasiswa agar mau menggunakan layanannya.

Setelah menerima uangnya Andrian akan menyerahkan kepada Nanda, yang kemudian akan memberikan slip pembayaran palsu berwarna merah sebagi bukti kepada mahasiswa. sementara untuk yang berwana kuning akan di berikan kepada pihak kampus ke bagian keuangan UMTS.

Karena slip yang diberikan kepada mahasiswa ini terlihat sah dengan stempel resmi, mahasiswa tersebut tetap bisa melanjutkan tanpa adanya kendala sampai kasus ini terungkap. ” Adapun cara tersangka Nanda membuat slip pembayaran bank, mencetak sendiri mengunakan printer. Kemudian tersangka juga membuat stempel disertai tanda tanga teler bank usai mendapat data mahasiswa dari tersangka Andrian,” Kata AKBP Wira, sabtu (22/2/2025).

Akibat yang di timbulkan, mereka mengalami kerugian hingga RP 1,2 miliar setelah di janjikan kemudahan dalam proses pembayaran UKT oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa 273 mahasiwa telah menggunakan layanan tersebut untukm membayar UKT.

Polisi juga menyita barang bukti yakni

  • 1 unit Vespa Sprint
  • 32 helai pakaian pria
  • 1 bolk faktur pembayaran bank palsu
  • 1 unit komputer

Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku tersebut terjerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Kepolisian juga menghimbau kepada mahasiswa yang merasa telah menjadi korban segera melapor.

Rektor UMTS, Muhammad Darwis menanggapi kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa sistem pembayaran kampus masih menggunakan dua metode, yakni manual dan virtual account. Dia juga mengatakan bahwa menggunakan sistem manual lebih rentan terhadap manipulasi. Dan jika ingi menghindari resiko seperti itu mahasiswa bisa melakukan pembayaran melalui portal resmi UMTS.

“Sesuai SOP, mahasiswa harus membayar tagihan melalaui portal resmi UMTS. Jika pembayaran dilakukan melalui invoice, tidak akan ada masalah. Namun, pembayaran manual tidak terintegrasi secara otomatis dengan sistem bank,” jelasnya lagi.

TAGGED:UKT MAHASISWAUKT UMTSUNIVERSITA MUHAMMADIYAH TAPANULI SELATAN
Share This Article
Facebook Copy Link Print
BySolika
Bucin Boleh. Bego Jangan!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Khotib Idul Adha di Islamic Center, Spirit Kurban dan Motto Kota Tangerang Selatan
  • Malam Ini Indonesia vs China, Patrick Kluivert Soroti Dua Hal
  • Kongres PSSI 2025, Erick Thohir Ubah Statuta Ujung Tombak Sepakbola Nasional
  • Promo Spesial Harga Sahira Hotel Pakuan Bogor Berakhir Besok
  • Hari Ini Jemaah Haji Indonesia Laksanakan Wukuf

Recent Comments

  1. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  2. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Seminar Nasional HPN 2025 Banjarmasin, Peran Media Dalam Hexa Helix Ketahanan Pangan
  5. Rakernas Siwo PWI 2025, Sumut, Banten dan NTB Rebutan Tuan Rumah Porwanas 2027 – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin

You Might Also Like

Nasional

Berbagai Alternatif Karbohidrat Pengganti Nasi, Bisa Dukung Program Diet Anda

3 Min Read
BPJS Kesehatan
Nasional

Cara Mudah Daftar Peserta BPJS Kesehatan via Aplikasi JKN Mobile

3 Min Read
Program Jabar Caang 2025
Nasional

Kejar Target 2026 Teraliri Listrik, Program Jabar Caang Skema APBD

2 Min Read
Nasional

Kurikulum Pendidikan Bertema Keselamatan Lalu Lintas

6 Min Read
HumasMedia
Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.

  • About Us
  • Redaksi
  • Term of Service
  • Privacy Policy