Sumatra Utara, Humas media.com – Ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Sumatra Utara menjadi korban penipuan dengan modus pembayara UKT tanpa antri. MA alias Muhammad Andrian (25), dan seorang admin dari sebuah klinik yakni NM atau Nanda Musandi Lubis (25). Ditangkap atas dugaan penggelapan dana UKT senilai Rp 1,2 miliar.
Kasus ini terungkap karena seorang pegawai kampus mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam transaksi keuangan. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan bahwa pihak kampus menemukan kejanggalan saat mengecek rekening koran transaksi pada 14 februari 2025.
Dari hasil yang di temukan saat pemeriksaan, hanya ada enam transaksi yang masuk kerekening kampus. Sedangkan dari spil setoran yang di terima oleh bagian keuangan mencatat ada 28 transaksi. Setelah melakukan investigasi lebih dalam, telah ditemukan bahwa ada sejumlah mahasiswa yang telah menyerahkan uang UKT nya kepada Andrian.
Modus yang di gunakan oleh Nanda, yakni mengaku sebagai pegawai bank dan menawarkan jasa nya untuk membayar UKT tanpa harus antri. Pelaku bahkan membuat brosurnya sendiri untuk menarik perhatian mahasiswa agar mau menggunakan layanannya.
Setelah menerima uangnya Andrian akan menyerahkan kepada Nanda, yang kemudian akan memberikan slip pembayaran palsu berwarna merah sebagi bukti kepada mahasiswa. sementara untuk yang berwana kuning akan di berikan kepada pihak kampus ke bagian keuangan UMTS.
Karena slip yang diberikan kepada mahasiswa ini terlihat sah dengan stempel resmi, mahasiswa tersebut tetap bisa melanjutkan tanpa adanya kendala sampai kasus ini terungkap. ” Adapun cara tersangka Nanda membuat slip pembayaran bank, mencetak sendiri mengunakan printer. Kemudian tersangka juga membuat stempel disertai tanda tanga teler bank usai mendapat data mahasiswa dari tersangka Andrian,” Kata AKBP Wira, sabtu (22/2/2025).
Akibat yang di timbulkan, mereka mengalami kerugian hingga RP 1,2 miliar setelah di janjikan kemudahan dalam proses pembayaran UKT oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa 273 mahasiwa telah menggunakan layanan tersebut untukm membayar UKT.
Polisi juga menyita barang bukti yakni
- 1 unit Vespa Sprint
- 32 helai pakaian pria
- 1 bolk faktur pembayaran bank palsu
- 1 unit komputer
Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku tersebut terjerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Kepolisian juga menghimbau kepada mahasiswa yang merasa telah menjadi korban segera melapor.
Rektor UMTS, Muhammad Darwis menanggapi kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa sistem pembayaran kampus masih menggunakan dua metode, yakni manual dan virtual account. Dia juga mengatakan bahwa menggunakan sistem manual lebih rentan terhadap manipulasi. Dan jika ingi menghindari resiko seperti itu mahasiswa bisa melakukan pembayaran melalui portal resmi UMTS.
“Sesuai SOP, mahasiswa harus membayar tagihan melalaui portal resmi UMTS. Jika pembayaran dilakukan melalui invoice, tidak akan ada masalah. Namun, pembayaran manual tidak terintegrasi secara otomatis dengan sistem bank,” jelasnya lagi.