Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sujud syukur setelah pembahasan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 disetujui pada Selasa, 6 Februari 2024.
Melihat dari tampilan video yang beredar di media sosial, mereka terlihat menggelar sujud syukur di depan gerbang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Pusat.
Setelah melakukan sujud syukur, mereka pun bersorak dengan mengatakan “Hidup desa! Hidup ketua! Merdesa!”.
Baca Juga: Fakta-fakta Demo Kepala Desa di DPR Berujung Ricuh, Tutup Jalan Tol
Diketahui bahwa beberapa hari ini tuntutan Kepala Desa (Kades) melakukan aksi demonstrasi di gedung DPR akhirnya dikabulkan oleh DPR. Jadi masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.
Revisi UU Tentang Desa
Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyampaikan Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan itu pun akan diwujudkan lewat revisi UU tentang Desa.
Baca Juga: Profil dan Biodata Wiwin Komalasari, Kades Ikut Demo di Gedung DPR dengan Gaya Glamor
“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek.