HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Momen Apdesi Sujud Syukur Usai Revisi UU Desa Disetujui, Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
Nasional

Momen Apdesi Sujud Syukur Usai Revisi UU Desa Disetujui, Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

HMedia
Last updated: February 6, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sujud syukur setelah pembahasan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 disetujui pada Selasa, 6 Februari 2024.

Melihat dari tampilan video yang beredar di media sosial, mereka terlihat menggelar sujud syukur di depan gerbang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Pusat.

Setelah melakukan sujud syukur, mereka pun bersorak dengan mengatakan “Hidup desa! Hidup ketua! Merdesa!”.

Baca Juga: Fakta-fakta Demo Kepala Desa di DPR Berujung Ricuh, Tutup Jalan Tol

Diketahui bahwa beberapa hari ini tuntutan Kepala Desa (Kades) melakukan aksi demonstrasi di gedung DPR akhirnya dikabulkan oleh DPR. Jadi masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.

Revisi UU Tentang Desa

Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyampaikan Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan itu pun akan diwujudkan lewat revisi UU tentang Desa.

Baca Juga: Profil dan Biodata Wiwin Komalasari, Kades Ikut Demo di Gedung DPR dengan Gaya Glamor

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek.

123Next Page
TAGGED:demo APDESI di DPRJabatan Kepala Desa 8 TahunRevisi UU DesaRevisi UU Desa Disetujui
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Polri Terima Nugraha Sakanti dari Jokowi, Ini Prestasi Korps Bhayangkara

4 Min Read

Fakta-fakta Hasil Pertemuan Eks PM Inggris dengan Jokowi yang Diungkap oleh Bahlil

3 Min Read

Presiden Jokowi Sapa Masyarakat di Solo pada Momen Malam Tahun Baru

1 Min Read

Sampaikan 3 Rekomendasi Terkait Pembangunan Daerah Perbatasan, LaNyalla Ungkit Masalah Ketidakharmonisan

4 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.