HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Momen Dedi Mulyadi Tinggalkan PN Cirebon, Akibat Gagal Jadi Saksi Saka Tatal
Nasional

Momen Dedi Mulyadi Tinggalkan PN Cirebon, Akibat Gagal Jadi Saksi Saka Tatal

autologin
Last updated: July 30, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Saka Tatal Mantan Narapidana dalam Kasus Vina Cirebon

Saka Tatal adalah mantan narapidana dalam kasus Vina Cirebon. Sedikitnya delapan saksi fakta telah dihadirkan, yaitu Aldi, Selis, Jaka, Liga Akbar, Mega, Widi, Muchtar, dan Jogi.

Diketahui, Saka Tatal merupakan mantan narapidana dalam kasus Vina Cirebon. Saat tujuh terdakwa lainnya divonis hukuman seumur hidup, Saka hanya dihukum delapan tahun penjara karena masih di bawah umur ketika peristiwa terjadi pada 27 Agustus 2016.

Pada saat itu, Vina dan Eki ditemukan meninggal di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Murni Kecelakaan, Kuasa Hukum Saka Tatal Tegaskan Kasus Vina-Eky Bukan Pembunuhan

Sedikitnya 10 saksi fakta dihadirkan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang lanjutan PK di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Selasa, 30 Juli 2024. Salah satu anggota kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, mengatakan bahwa di antara saksi tersebut adalah Liga Akbar, Aldi, Widi, Mega, Muhtar, Marwan, dan Pegi Setiawan.

Selain itu, ada personel kepolisian yang menangani kasus dan menyatakan bahwa peristiwa yang dialami Vina-Eki merupakan kecelakaan lalu lintas. Krisna Murti menyatakan, saksi-saksi tersebut akan memberikan keterangan terkait kasus yang pada 2016 telah divonis sebagai tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan.

Previous Page12
TAGGED:Saka TatalSidang PK Saka TatalVina Cirebon
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Modal Rp 100 Juta untuk Koperasi Desa, Moch Maesyal Rasyid Ingatkan Transparansi
  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Rupiah Turun Didorong Berkurang Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga AS

2 Min Read

Sosok Pemimpin Religius, Erick Thohir Kuat Jadi Cawapres di Internal PPP

3 Min Read

Pasca Penetapan Endemi, Perawatan Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

3 Min Read

Kawal Pilkada Serentak 2024, Perludem Ingatkan Peran Media dan Masyarakat

4 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.