HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > MUI Minta YouTuber hingga Selebgram Harus Bayar Zakat, Kenapa?
Nasional

MUI Minta YouTuber hingga Selebgram Harus Bayar Zakat, Kenapa?

HMedia
Last updated: July 31, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan para YouTuber, Selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital untuk mengeluarkan zakat dari penghasilan mereka.

Contents
Ketentuan Pengeluaran ZakatKonten Tak Wajib Zakat

Aturan itu menurut Fatwa MUI Nomor 04/Ijtima’Ulama/VIII/2024 yang diterbitkan dalam Buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia awal Juli 2024.

Bahkan berdasarkan dengan fatwa tersebut, ada lima ketentuan pengeluaran zakat oleh para pelaku ekonomi kreatif digital.

Ketentuan Pengeluaran Zakat

  1. Objek usaha tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
  2. Telah mencapai nisab, yaitu menilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun kepemilikan).
  3. Jika sudah mencapai nisab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul
  4. Jika belum mencapai nisab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nisab.
  5. Kadar zakatnya sebesar 2,5 persen, jika menggunakan periode tahun kamariah atau 2,57 persen jika menggunakan periode tahun syamsiyah.

Baca Juga: Sosok Erick Thohir di Mata Dirut Pertamina, Selalu Hands-On

Konten Tak Wajib Zakat

Kemudian konten yang ditetapkan tak wajib bayar zakat adalah konten yang bertentangan dengan kententuan syariah, seperti asusila, gibah, adu domba, fitnah, judi dan penistaan agama.

TAGGED:Fatwa MUIKetentuan Bayar ZakatYouTuber dan SelebgramZakat Selebgram dan YouTuber
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Rumor Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina Golkar, Aburizal Bakrie: Beliau Mau?

3 Min Read

Elektabilitas Anies Baswedan, Buat PKB DKI Siap Menduetkannya dengan Kaesang hingga Dipertimbangkan PDIP

3 Min Read

Calon Menteri Kabinet Prabowo Mulai Pembekalan di Hambalang: Fokus pada Geo Politik hingga AI

3 Min Read

Ma’ruf Amin soal Pemilu 2024, Singgung Lahirnya Pemimpin Transformatif

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.