HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Nasib Jakarta Usai Bukan Ibu Kota Negara hingga Kekosongan Status Hukum
Nasional

Nasib Jakarta Usai Bukan Ibu Kota Negara hingga Kekosongan Status Hukum

autologin
Last updated: March 7, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Nasib Jakarta usai bukan Ibu Kota Negara hingga kekosongan status hukum pada Jakarta yang dulu adalah Ibu Kota negara.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto, mengungkapkan bahwa Jakarta tidak lagi memegang status sebagai ibu kota negara Indonesia, merujuk pada Pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Pasal-pasal tersebut meminta agar Undang-Undang Provinsi DKI Jakarta direvisi dalam waktu maksimal dua tahun setelah pengundangan UU IKN.

Baca Juga: Momen Spesial nan Bersejarah, The Coach Restaurant Buka Pertama Kali di Jakarta

Agus menjelaskan bahwa saat ini, Nusantara sudah resmi menjadi ibu kota negara. Sementara itu, Jakarta mengalami kekosongan hukum terkait statusnya.

Dia merekomendasikan agar DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan memasukkan proses peralihan ibu kota negara ke dalam aturan tersebut.

Baca Juga: CFD Fun Turun Minum di Sudirman Jakarta, Penalti Gawang Mini Paling Favorit

Agus berpendapat bahwa Presiden Jokowi dapat turun tangan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika DPR tidak kunjung menyetujui RUU DKJ.

12Next Page
TAGGED:Ibu Kota NegaraJakartaStatus Hukum Jakarta
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Menkes Tegaskan Vaksin Cacar Monyet Diutamakan Untuk Penderita HIV

3 Min Read

Babak Baru Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat, Ajukan PK dan Patuh pada Proses Hukum

3 Min Read

Bawaslu Sumut Minta Media Berikan Informasi Akurat dan Valid untuk Cegah Hoaks dan Sukseskan Pilkada 2024

3 Min Read

Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo, AHY: Politik Indonesia harus Cair

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.