HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Nasib Jakarta Usai Bukan Ibu Kota Negara hingga Kekosongan Status Hukum
Nasional

Nasib Jakarta Usai Bukan Ibu Kota Negara hingga Kekosongan Status Hukum

autologin
Last updated: March 7, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Jakarta Usai Bukan Ibu Kota Negara

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa masa berlaku UU DKI Jakarta sudah berakhir, sehingga Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menegaskan bahwa DKI Jakarta masih memegang status sebagai Ibu Kota Indonesia hingga saat ini.

Dini menjelaskan bahwa status tersebut didasarkan pada ketentuan peralihan yang menyatakan bahwa fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di DKI Jakarta hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Nusantara dikeluarkan.

Tentang kapan Keppres tersebut akan diterbitkan, Dini menegaskan bahwa itu merupakan kewenangan penuh presiden.

Dini menambahkan bahwa penerbitan Keppres tidak harus menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan, sehingga tidak akan ada kekosongan hukum di Jakarta jika Keppres dikeluarkan sebelum RUU DKJ sah menjadi undang-undang baru.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1), tidak berlakunya UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta akan terjadi setelah Keppres dikeluarkan, kecuali pasal-pasal yang berkaitan dengan fungsi sebagai daerah otonom.

Oleh karena itu, Dini menegaskan bahwa IKN Nusantara hanya akan menjadi efektif secara hukum sebagai Ibu Kota setelah Presiden menerbitkan Keppres terkait hal tersebut.

Dia juga menjamin bahwa pemerintah akan berupaya agar waktu antara penerbitan Keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlalu jauh.

Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyebutkan, ‘Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.’

Status Jakarta sebagai ibu kota negara akan digantikan oleh Nusantara di Kalimantan setelah Keputusan Presiden terkait diterbitkan.

Previous Page12
TAGGED:Ibu Kota NegaraJakartaStatus Hukum Jakarta
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Modal Rp 100 Juta untuk Koperasi Desa, Moch Maesyal Rasyid Ingatkan Transparansi
  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Usai Bermalam di IKN, Wapres Puji Kualitas Udara hingga Bangunan Berstandar Internasional

3 Min Read

BAZNAS Jakbar Targetkan Bedah 112 Rumah Gratis di 2024

2 Min Read

Siapa Sjafrie Sjamsoeddin? Ini Profil Menteri Pertahanan yang Baru

3 Min Read

Cherry Lai Jadi Sorotan, Co-Owner Brandoville Studios Dituduh Lakukan Perbudakan dan Kekerasan

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.